Semarang (ANTARA) - Polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.

Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana

"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," katanya.

Menurut dia, pelaku pencurian di rumah milik Michael Rendy Wiyono tersebut telah ditahan.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku E merupakan tetangga korban yang juga merupakan penghuni di perumahan mewah itu.

Sebelumnya diberitakan, upaya perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu dini hari.

Peristiwa percobaan perampokan tersebut menimpa salah seorang warga Perumahan Graha Padma bernama Michael Rendy Wiyono.

Peristiwa itu sendiri bermula ketika pelaku mematikan listrik di rumah korban.

Korban yang listriknya padam kemudian keluar rumah untuk mengecek kondisi sakelar listrik.

Saat korban keluar, pelaku diduga menyergap korban dengan menggunakan senjata tajam.

Korban yang melawan mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam pelaku.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024