Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku enggan mengambil kemungkinan tawaran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana namanya yang muncul salah satu figur untuk mendampingi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

“Saya lebih baik ambil yang lain,” kata Basuki usai Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Basuki mengaku tidak mengerti ihwal perpolitikan, sebab dirinya merupakan seorang birokrat. Terlebih, lanjut dia, umurnya juga akan segera menginjak usia 70 tahun pada 2024.

“Saya ini birokrat, jadi saya juga udah mau 70 umur saya tahun depan. Saya enggak ngerti itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ingin tetap fokus melanjutkan pekerjaannya sebagai Menteri PUPR yang dipercayakan selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Saya tetap kerja, tetap dukung bapak-bapak DPR ini,” ujarnya.

Basuki pun mengakui belum menerima komunikasi apapun terkait hal tersebut. Untuk itu, dia menilai pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut namanya muncul dalam daftar pertimbangan untuk berduet dengan Ganjar sebagai bentuk apresiasi ataupun wacana.

“Bisa enggak ada, kalau itu merupakan apresiasi, wacana, saya kira ya sudah. Tapi enggak ada komunikasi sama sekali,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjadi salah satu nama yang muncul untuk menjadi bakal calon wakil presiden guna mendampingi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

"Bahkan muncul juga nama Pak Basuki, Menteri PUPR,” ujar Hasto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

Hasto mengungkapkan bahwa nama Basuki muncul karena terdapat kemajuan pembangunan di daerah Aceh, Papua, Sumatera, serta NTT.

“Ada yang diusulkan Pak Basuki, yang dikatakan Pak Jokowi sebagai bapak infrastruktur," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024