Palembang (ANTARA) - Klinik kekayaan intelektual bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic) yang dibuka Kemenkumham di Palembang, Sumatera Selatan pada 23 - 27 Mei 2023 menyerap puluhan permohonan kekayaan intelektual (KI) baru.
"Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang berlangsung selama empat hari itu kini resmi ditutup, dan berhasil menyerap cukup banyak pendaftaran KI baru di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, kegiatan yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan dukungan penuh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai upaya mendapatkan perlindungan hukum.
Pembukaan layanan 'Mobile IP Clinic' di Sumatera Selatan itu merupakan provinsi ke lima dari 33 provinsi, diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya untuk benar-benar mengaktualisasikan segenap potensi besar dari kekayaan intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat di antaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, layanan penelusuran serta layanan pengaduan.
Berdasarkan data, selama dibukanya klinik kekayaan intelektual bergerak itu
tercatat permohonan baru lima hak cipta, lima belas merek, dan 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari lima kabupaten di Sumatera Selatan.
“Jumlah permohonan pendaftaran KI akan terus bertambah karena mulai banyak masyarakat maupun pemerintah daerah yang menyadari pentingnya melakukan pendaftaran kekayaan intelektual serta mereka saat ini sedang melengkapi persyaratannya dengan didampingi tim kami," ujar Kakanwil.
Dia menjelaskan bahwa 'Mobile Intellectual Property Clinic' merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham guna meningkatkan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual di Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah.
“Kami terus berupaya untuk menumbuhkan layanan-layanan kekayaan intelektual melalui kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan stakeholder KI, mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual dan mengenalkan layanan KI kepada stakeholder kekayaan intelektual,” kata Ilham.*
"Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang berlangsung selama empat hari itu kini resmi ditutup, dan berhasil menyerap cukup banyak pendaftaran KI baru di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, kegiatan yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan dukungan penuh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai upaya mendapatkan perlindungan hukum.
Pembukaan layanan 'Mobile IP Clinic' di Sumatera Selatan itu merupakan provinsi ke lima dari 33 provinsi, diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya untuk benar-benar mengaktualisasikan segenap potensi besar dari kekayaan intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat di antaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, layanan penelusuran serta layanan pengaduan.
Berdasarkan data, selama dibukanya klinik kekayaan intelektual bergerak itu
tercatat permohonan baru lima hak cipta, lima belas merek, dan 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari lima kabupaten di Sumatera Selatan.
“Jumlah permohonan pendaftaran KI akan terus bertambah karena mulai banyak masyarakat maupun pemerintah daerah yang menyadari pentingnya melakukan pendaftaran kekayaan intelektual serta mereka saat ini sedang melengkapi persyaratannya dengan didampingi tim kami," ujar Kakanwil.
Dia menjelaskan bahwa 'Mobile Intellectual Property Clinic' merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham guna meningkatkan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual di Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah.
“Kami terus berupaya untuk menumbuhkan layanan-layanan kekayaan intelektual melalui kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan stakeholder KI, mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual dan mengenalkan layanan KI kepada stakeholder kekayaan intelektual,” kata Ilham.*