Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memenangkan upaya hukum banding atas gugatan perkara aset tanah kepemilikan perusahaan yang berlokasi di emplasemen Stasiun Sukacinta di Desa Suka Marga, Desa Payo, dan Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel.

”Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT KAI atas upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan aset tanah perusahaan seluas 900 x 60 meter  oleh 18 orang penggugat,” kata Manajer Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan perkara gugatan perdata ini sebelumnya telah dimenangkan PT KAI terhadap 18 orang penggugat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lahat tanggal 29 Desember 2022 yang memenangkan PT KAI Divre III Palembang.


Sebab para penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum kepemilikan meskipun mereka menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 Tahun atau lebih,

Sedangkan PT KAI Divre III Palembang mampu menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan PT KAI (Persero) yaitu grondkaart dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.

PT KAI memiliki aktiva tetap berupa aset tanah tersebut berdasarkan grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924, dan HGB Nomor 02 tahun 2019, Nomor 04 tahun 2019 dan Nomor 20 tahun 2019, yang dalam proses persidangan PT KAI menggunakan alat bukti yang salah satu nya adalah grondkaart.

Setelah Pengadilan Negeri Lahat memenangkan PT KAI dalam perkara ini, 18 orang penggugat melakukan upaya hukum lain yaitu upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, yang teregister Nomor Perkara 18/PDT/2023/PT PLG yang didaftarkan pada tanggal 11 Januari 2023, dan telah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 Maret 2023 dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht.

”Sampai saat ini para penggugat 18 orang tidak melakukan upaya hukum lanjutan, yang artinya putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah,” jelasnya

Dengan menangnya PT KAI dalam perkara ini tentunya akan menambah semangat untuk terus berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Keberhasilan ini akan dapat mengubah persepsi masyarakat tentang grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat terhadap kekuatan hukum grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan," kata Aida.


Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024