Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) Sumatera Selatan segera  menyerahkan 13 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel..

“Sertifikat KIK itu  diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang 23 Mei 2023 mendatang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan beberapa daerah penerima sertifikat KIK yakni Kabupaten Musi Rawas, Ogan Ilir,  Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten OKU Timur, dan  Kota Lubuklinggau.

Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat KIK Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, dan Kabupaten Ogan Ilir ada Pindang Meranjat dan Bekasam.

Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.

Kabupaten OKU Timur ada Hiring-hiring dan Pisa’an didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.

Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).

Secara umum (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual. 

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa  Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap KIK  harus terus ditegakkan.

Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal.

Berdasarkan data 2022 ada 39 Kekayaan Intelektual Komunal dari sejumlah kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Kemudian juga telah terdaftar lima kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG) yakni tanaman Gambir Babat Toman Musi Banyuasin, Kopi Robusta Semendo.

Kemudian Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering OKU, Kopi Robusta Pagar Alam.

Kemudian saat ini ada tiga Indikasi Geografis yang masih dalam proses pemeriksaan substantif di DJKI yakni Kopi Robusta Muara Dua, Kopi Robusta Lahat, dan Nanas Prabu.

Melihat terus bertambahnya pendaftaran kekayaan intelektual dari berbagai daerah Sumsel diharapkan ke depan semakin banyak Pemkab/Pemkot yang terdorong untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual wilayahnya yang belum terdaftar.

“Kami dari Kanwil Kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual tersebut," ujar Ilham Djaya.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024