Palembang (ANTARA) - Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham melakukan pendampingan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan.

Pengendali Teknis yang juga Auditor Ahli Madya Itjen Kemenkumham Ardiles Ricky Susilo, di Palembang, Kamis, menjelaskan, pendampingan itu
berlangsung hingga 6 Mei 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya oleh Ketua Tim Ria Wahyu Tanjung Sasongko didampingi anggota Indah Widyasari dan Monica Ronauli Saraswaty.

Dia menjelaskan, SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.
Kemudian keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh Tim SPIP Kanwil.

Adapun penilaian mandiri ini dilakukan berdasarkan kertas kerja peniaian SPIP terintegrasi yang terdiri dari empat bagian yakni penilaian struktur dan proses efektivitas serta efisiensi pencapaian tujuan organisasi.

Penilaian struktur dan proses keandalan pelaporan keuangan, penilaian struktur dan proses pengamanan aset negara/daerah, dan penilaian struktur dan proses ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, hasil dari pendampingan ini akan menghasilkan berita acara yang berisi rekomendasi dan tindak lanjut untuk perbaikan SPIP kantor wilayah ke depannya, kata Ardiles Ricky.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024