Polres OKI musnahkan puluhan ribu petasan dan minuman keras
Selasa, 18 April 2023 4:27 WIB
Pemusnahan sebangak 2.320 botol minuman keras dan 20.857 petasan ilegal di halaman Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (17/4/2023) (ANTARA/HO-Polres OKI)
OKI, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan memusnahkan puluhan ribu petasan dan minuman keras (miras) ilegal berbagai merek hasil sitaan dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman Kantor Bupati OKI, Senin, yang disaksikan langsung oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah setempat.
Kepala Polres OKI AKBP Dili Yanto, dalam kesempatan itu mengatakan masing-masing barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 2.320 botol minuman keras dan 20.857 petasan.
Semuanya adalah hasil sitaan dalam operasi cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat ke berbagai wilayah Kabupaten OKI selama bulan Suci Ramadhan, pada 29 Maret - 10 April 2023.
Pihaknya memastikan barang-barang itu ilegal karena saat dilakukan pemeriksaan petugas gabungan (TNI/Polri dan Satpol PP) tidak mendapatkan dokumen resmi atau izin edar barang-barang itu di daerah setempat.
“Jadi pemusnahan ini sudah sesuai ketentuan hukum dan beberapa orang terduga pelaku dalam diproses pemeriksaan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin memastikan pemerintah mendukung penuh kegiatan cipta kondisi seperti itu untuk terus berlanjut tidak hanya dilakukan selama Ramadhan ataupun menjelang Lebaran.
Tujuannya untuk memberi efek jera kepada oknum masyarakat yang nekad meniagakan barang-barang secara ilegal di OKI.
"Terkhusus dalam melindungi generasi muda dari perbuatan yang nilai manfaatnya tidak lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan," tandasnya.
Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman Kantor Bupati OKI, Senin, yang disaksikan langsung oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah setempat.
Kepala Polres OKI AKBP Dili Yanto, dalam kesempatan itu mengatakan masing-masing barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 2.320 botol minuman keras dan 20.857 petasan.
Semuanya adalah hasil sitaan dalam operasi cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat ke berbagai wilayah Kabupaten OKI selama bulan Suci Ramadhan, pada 29 Maret - 10 April 2023.
Pihaknya memastikan barang-barang itu ilegal karena saat dilakukan pemeriksaan petugas gabungan (TNI/Polri dan Satpol PP) tidak mendapatkan dokumen resmi atau izin edar barang-barang itu di daerah setempat.
“Jadi pemusnahan ini sudah sesuai ketentuan hukum dan beberapa orang terduga pelaku dalam diproses pemeriksaan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin memastikan pemerintah mendukung penuh kegiatan cipta kondisi seperti itu untuk terus berlanjut tidak hanya dilakukan selama Ramadhan ataupun menjelang Lebaran.
Tujuannya untuk memberi efek jera kepada oknum masyarakat yang nekad meniagakan barang-barang secara ilegal di OKI.
"Terkhusus dalam melindungi generasi muda dari perbuatan yang nilai manfaatnya tidak lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan," tandasnya.
Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sumsel bongkar industri miras oplosan di Banyuasin, 20 ribu botol disita
16 April 2026 20:04 WIB
Jelang lebaran Forkopimda OKI musnahkan ribuan botol miras dan petasan
17 April 2023 13:52 WIB, 2023
Polisi selidiki sebab meninggalnya tiga orang usai pesta minuman keras
09 March 2023 10:39 WIB, 2023
Pemilik industri minuman keras oplosan di Banyuasin terancam denda Rp2 miliar
11 November 2022 18:52 WIB, 2022
Polisi tangkap pemilik usaha industri miras oplosan di Banyuasin, omset capai ratusan juta rupiah
11 November 2022 15:55 WIB, 2022