Martapura (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menangkap dua orang pelaku penjambretan telepon genggam terhadap seorang anak di Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang yang viral di media sosial (medsos) pada Minggu (9/4).

"Pelaku adalah HF (18), warga Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja dan BSR (14), warga Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal di Martapura, Selasa.

Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (10/4) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur tanpa perlawanan.

"Kedua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang," katanya.


Mereka ditangkap setelah merampas satu unit telepon genggam milik seorang bocah saat sedang bermain gim di jalan setapak kompleks Masjid Nurul Ulum Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV warga yang terpasang di sekitar lokasi kejadian perkara.

"Rekaman aksi perampasan yang dilakukan kedua tersangka viral di medsos dan pesan berantai grup WhatsApp," jelasnya.

Berbekal rekaman video singkat tersebut polisi melakukan penyidikan dan mendapati identitas pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa dua unit telepon genggam sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024