Polisi tangkap MR penyebar proposal THR di Tambora
Senin, 10 April 2023 11:06 WIB
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama di Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Ho-Polsek Tambora
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (26) karena diduga menyebarkan proposal ke tempat usaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Tambora.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Putra mengatakan, MR ditangkap pada Minggu (9/4) di depan sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat.
Kala itu, MR sedang meminta uang THR dari salah satu restoran. Setelah menerima uang sebesar Rp300.000, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.
Pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa MR ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa MR sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran.
Penyebaran proposal itu sudah disebar sejak Jumat (7/4). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR.
Kepada polisi, MR juga mengaku tidak tergabung dengan kelompok manapun.
Dia mengaku melakukan kegiatan ini sendirian demi mempersiapkan yang untuk perayaan Lebaran.
Hingga saat ini, lanjut Putra, MR masih diperiksa penyidik Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa," kata dia.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Putra mengatakan, MR ditangkap pada Minggu (9/4) di depan sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat.
Kala itu, MR sedang meminta uang THR dari salah satu restoran. Setelah menerima uang sebesar Rp300.000, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.
Pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa MR ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa MR sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran.
Penyebaran proposal itu sudah disebar sejak Jumat (7/4). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR.
Kepada polisi, MR juga mengaku tidak tergabung dengan kelompok manapun.
Dia mengaku melakukan kegiatan ini sendirian demi mempersiapkan yang untuk perayaan Lebaran.
Hingga saat ini, lanjut Putra, MR masih diperiksa penyidik Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa," kata dia.
Pewarta : Walda Marison
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prakiraan cuaca Jakarta Rabu 11 Maret 2026, waspadai hujan ringan pada siang hari
11 March 2026 8:41 WIB
Sasar butik mewah di Jakarta, Bea Cukai periksa dokumen impor jam tangan bernilai tinggi
11 March 2026 7:14 WIB
Simak jadwal one way dan contra flow arus mudik 2026 di ruas Tol Jakarta-Cikampek
11 March 2026 6:41 WIB
Daftar wilayah banjir Jakarta Minggu ini: Pela Mampang jadi titik terdalam hingga 150 cm
08 March 2026 8:13 WIB
Sabet 12 emas, China juara umum Kejuaraan Asia Anggar Kadet dan Junior 2026 di Jakarta
28 February 2026 4:48 WIB
Jadwal BRI Super League Pekan ke-24: Duel klasik Persebaya vs Persib dan Persija hadapi Borneo FC
28 February 2026 4:41 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kronologi aksi heroik staf KBRI Kuala Lumpur coba selamatkan WNI di danau Selangor
11 March 2026 7:08 WIB
Simak jadwal one way dan contra flow arus mudik 2026 di ruas Tol Jakarta-Cikampek
11 March 2026 6:41 WIB