Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan mengajukan draft rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada DPRD kota tersebut.

"Penyampaian draft ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang ke-1 masa persidangan tahun 2023," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa saat diwawancarai wartawan di Palembang, Selasa.

Ia mengungkapkan dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali tentunya akan berdampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada," ungkapnya.

Selain itu, untuk mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan dan memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup.

"Hal-hal substantif lainnya. Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda tata ruang sebelumnya karena ada hal yang peruntukannya tidak sesuai," ujarnya.

Menurut dia, terbentuknya Raperda RTRW itu sudah melalui kajian secara komprehensif dan sudah dinilai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

"Tim sudah terbentuk dan Raperda masuk ke DPRD dari 9 tahapan yang ada," ucap Dewa.

Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024