KPK periksa dua eks anggota DPRD DKI terkait kasus tanah di Cakung
Kamis, 23 Februari 2023 13:19 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa dua mantan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018—2019.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018—2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali menyebutkan dua saksi tersebut bernama Cinta Mega dan Santoso, keduanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014—2019.
Selain itu, KPK pada hari ini juga akan memeriksa seorang wiraswasta Donald Saquarella sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan oleh KPK setelah penyidikan dianggap cukup.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018—2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali menyebutkan dua saksi tersebut bernama Cinta Mega dan Santoso, keduanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014—2019.
Selain itu, KPK pada hari ini juga akan memeriksa seorang wiraswasta Donald Saquarella sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan oleh KPK setelah penyidikan dianggap cukup.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sempat sakit, dua calon haji asal Lahat dan Palembang akhirnya terbang ke Tanah Suci
25 April 2026 17:20 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB
Gunung Marapi erupsi dan lontarkan abu vulkanik setinggi 1,6 kilometer pada Kamis pagi
16 April 2026 9:53 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB