Jokowi: Putusan Ferdy Sambo dan lainnya wilayah pengadilan
Kamis, 16 Februari 2023 13:03 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show Tahun 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menegaskan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan lainnya termasuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat merupakan wilayah pengadilan.
"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," kata Presiden kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis.
Jokowi memandang pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga kesaksian dari para saksi menjadi penting sebagai acuan dalam vonis hakim, namun pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut.
Presiden juga mengatakan putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengatakan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo merupakan hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," kata Presiden kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis.
Jokowi memandang pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga kesaksian dari para saksi menjadi penting sebagai acuan dalam vonis hakim, namun pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut.
Presiden juga mengatakan putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengatakan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo merupakan hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB