Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melarang angkutan batu bara masuk ke ruas jalan kota dan memberikan sanksi kepada angkutan yang melanggar aturan tersebut.

"Upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp50 juta, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis.

Pemberian sanksi ini, katanya, diberikan karena maraknya angkutan batu bara yang masuk kota, sehingga menyebabkan kerusakan jalan.

Wali Kota menegaskan selaku kepala daerah, dirinya memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat untuk menyetop aktivitas angkutan batu bara yang masuk di wilayah Kota Jambi.

Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah di atas segalanya.

Selain itu, sebutnya, dengan segala kewenangan yang diberikan dan dukungan jajaran forkompimda, pemkot menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masuk ke dalam wilayah Kota Jambi, kecuali di ruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan batu bara.

Wali Kota Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (batu bara).

Tim ini terdiri atas berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi, yang menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.

Selain itu, menurutnya, banyak truk angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan di berbagai titik.

Fasha menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk memasang portal di sejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.

Dalam waktu dekat, pemasangan portal dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan lingkar barat dan selatan menuju jalan kota.
 

Pewarta : Tuyani
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024