Jambi sanksi angkutan batu bara masuk jalan kota Rp50 juta
Kamis, 26 Januari 2023 14:40 WIB
Truk batu bara. (ANTARA)
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melarang angkutan batu bara masuk ke ruas jalan kota dan memberikan sanksi kepada angkutan yang melanggar aturan tersebut.
"Upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp50 juta, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis.
Pemberian sanksi ini, katanya, diberikan karena maraknya angkutan batu bara yang masuk kota, sehingga menyebabkan kerusakan jalan.
Wali Kota menegaskan selaku kepala daerah, dirinya memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat untuk menyetop aktivitas angkutan batu bara yang masuk di wilayah Kota Jambi.
Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah di atas segalanya.
Selain itu, sebutnya, dengan segala kewenangan yang diberikan dan dukungan jajaran forkompimda, pemkot menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masuk ke dalam wilayah Kota Jambi, kecuali di ruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan batu bara.
Wali Kota Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (batu bara).
Tim ini terdiri atas berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi, yang menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
Selain itu, menurutnya, banyak truk angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan di berbagai titik.
Fasha menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk memasang portal di sejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.
Dalam waktu dekat, pemasangan portal dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan lingkar barat dan selatan menuju jalan kota.
"Upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp50 juta, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis.
Pemberian sanksi ini, katanya, diberikan karena maraknya angkutan batu bara yang masuk kota, sehingga menyebabkan kerusakan jalan.
Wali Kota menegaskan selaku kepala daerah, dirinya memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat untuk menyetop aktivitas angkutan batu bara yang masuk di wilayah Kota Jambi.
Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah di atas segalanya.
Selain itu, sebutnya, dengan segala kewenangan yang diberikan dan dukungan jajaran forkompimda, pemkot menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masuk ke dalam wilayah Kota Jambi, kecuali di ruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan batu bara.
Wali Kota Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (batu bara).
Tim ini terdiri atas berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi, yang menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
Selain itu, menurutnya, banyak truk angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan di berbagai titik.
Fasha menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk memasang portal di sejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.
Dalam waktu dekat, pemasangan portal dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan lingkar barat dan selatan menuju jalan kota.
Pewarta : Tuyani
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Info Mudik 2026: Polda Sumsel siapkan kantong parkir truk di perbatasan Jambi
15 March 2026 19:10 WIB
Info Mudik 2026: Dishub Sumsel siapkan rekayasa lalu lintas jalur Palembang-Jambi
11 March 2026 21:25 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Prakiraan cuaca Jakarta pada Rabu 15 April 2026: Diguyur hujan ringan sore hari
15 April 2026 9:03 WIB
BMKG ingatkan potensi hujan di pegunungan Sumut, waspadai longsor di titik rawan
11 April 2026 19:54 WIB
Prakiraan cuaca Jakarta 7 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan hingga sedang mulai sore
07 April 2026 6:58 WIB
Ratusan rumah di Kota Bengkulu terendam banjir, ketinggian air capai satu meter
06 April 2026 15:05 WIB
Prakiraan cuaca Jakarta Minggu 5 April 2026: Waspada hujan sedang hingga petir di siang hari
05 April 2026 9:05 WIB