Palembang (ANTARA) - Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan kenaikan tarif pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan faskes tingkat lanjutan (FKTL) tidak mempengaruhi besar iuran peserta.
"Kenaikan itu berlaku untuk tarif pelayanan di FKTP dan FKTL, sedangkan iuran peserta tetap seperti selama ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko di Palembang, Selasa.
Ia meminta masyarakat tidak salah paham dan resah, yang naik sekarang ini tarif layanan di FKTP dan FKTL, sedangkan iuran peserta tetap sama seperti biasanya tidak ada kenaikan.
Untuk iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang/bulan, kelas II sebesar Rp100.000 per orang/ bulan, dan kelas III sebesar Rp35.000 per orangg/bulan.
Dengan adanya kenaikan tarif layanan ini, diharapkan pelayanan di fasilitas kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan baik yang mandiri maupun PBI bisa lebih baik, ujarnya.
Sementara seorang warga Palembang, Noma Liathy mengharapkan pelayanan di faskes dilakukan pengawasan secara ketat oleh pihak BPJS Kesehatan sehingga berjalan sesuai harapan semua pihak dan lapisan masyarakat.
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang berobat di faskes tingkat pertama atau rujukan, sering mendapat pelayanan kurang baik karena dianggap pasien gratisan.
Dengan pengawasan ketat dan kenaikan biaya pelayanan kesehatan, diharapkan peserta BPJS Kesehatan yang dikenakan iuran wajib setiap bulan dan yang ditanggung pemerintah tidak lagi mendapat perlakuan yang kurang baik, ujar warga peserta jaminan kesehatan nasional itu.
"Kenaikan itu berlaku untuk tarif pelayanan di FKTP dan FKTL, sedangkan iuran peserta tetap seperti selama ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko di Palembang, Selasa.
Ia meminta masyarakat tidak salah paham dan resah, yang naik sekarang ini tarif layanan di FKTP dan FKTL, sedangkan iuran peserta tetap sama seperti biasanya tidak ada kenaikan.
Untuk iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang/bulan, kelas II sebesar Rp100.000 per orang/ bulan, dan kelas III sebesar Rp35.000 per orangg/bulan.
Dengan adanya kenaikan tarif layanan ini, diharapkan pelayanan di fasilitas kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan baik yang mandiri maupun PBI bisa lebih baik, ujarnya.
Sementara seorang warga Palembang, Noma Liathy mengharapkan pelayanan di faskes dilakukan pengawasan secara ketat oleh pihak BPJS Kesehatan sehingga berjalan sesuai harapan semua pihak dan lapisan masyarakat.
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang berobat di faskes tingkat pertama atau rujukan, sering mendapat pelayanan kurang baik karena dianggap pasien gratisan.
Dengan pengawasan ketat dan kenaikan biaya pelayanan kesehatan, diharapkan peserta BPJS Kesehatan yang dikenakan iuran wajib setiap bulan dan yang ditanggung pemerintah tidak lagi mendapat perlakuan yang kurang baik, ujar warga peserta jaminan kesehatan nasional itu.