Polisi Jambi gerebek gudang penyimpanan BBM solar subsidi nelayan
Minggu, 15 Januari 2023 10:07 WIB
Polisi Jambi melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan BBM jenis solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan di Tanjab Barat. (Antara/HO/Polda Jambi)
Jambi (ANTARA) - Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi mengamankan pelaku yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan saat penggerebekan gudang minyak di daerah ini.
"Pelaku ini diamankan di rumahnya hasil dari pengembangan kasus BBM subsidi sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, di Jambi, Sabtu (14/1).
Dia menjelaskan dari pelaku berinisial AS (42) merupakan warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat ini berhasil diamankan 2.000 liter BBM jenis solar subsidi, 10 buah drum plastik ukuran 200 liter, dan 20 buah galon ukuran 35 liter.
Ia menyebutkan pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya menerangkan bahwa pelaku atas nama AS juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Tanjung Jabung Barat langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Lebih lanjut, kata dia, pada saat penyelidik tiba di kediaman pelaku, didapati bahwa pelaku juga memiliki gudang yang menyimpan minyak solar yang diduga disalahgunakan pendistribusiannya.
"Saat ke gudang minyak itu benar personel menemukan BBM solar yang siap didistribusikan," katanya pula.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, terhadap pelaku yang ditangkap sebelumnya yakni MI, polisi berhasil mengamankan ratusan liter BBM solar bersubsidi.
Dia memastikan kepolisian akan mengungkap segala kasus yang merugikan masyarakat seperti kasus penyelundupan BBM ilegal ini. Padahal BBM solar ini diperuntukkan bagi nelayan namun disalahgunakan.
"Pelaku ini diamankan di rumahnya hasil dari pengembangan kasus BBM subsidi sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, di Jambi, Sabtu (14/1).
Dia menjelaskan dari pelaku berinisial AS (42) merupakan warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat ini berhasil diamankan 2.000 liter BBM jenis solar subsidi, 10 buah drum plastik ukuran 200 liter, dan 20 buah galon ukuran 35 liter.
Ia menyebutkan pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya menerangkan bahwa pelaku atas nama AS juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Tanjung Jabung Barat langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Lebih lanjut, kata dia, pada saat penyelidik tiba di kediaman pelaku, didapati bahwa pelaku juga memiliki gudang yang menyimpan minyak solar yang diduga disalahgunakan pendistribusiannya.
"Saat ke gudang minyak itu benar personel menemukan BBM solar yang siap didistribusikan," katanya pula.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, terhadap pelaku yang ditangkap sebelumnya yakni MI, polisi berhasil mengamankan ratusan liter BBM solar bersubsidi.
Dia memastikan kepolisian akan mengungkap segala kasus yang merugikan masyarakat seperti kasus penyelundupan BBM ilegal ini. Padahal BBM solar ini diperuntukkan bagi nelayan namun disalahgunakan.
Pewarta : Tuyani
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bisnis pergudangan bakal menggeliat, topang penyimpanan cadangan beras Indonesia 4 juta ton
01 June 2025 12:37 WIB
Bahlil: Indonesia akan buat fasilitas penyimpanan minyak dekat Singapura
11 December 2024 15:18 WIB, 2024
Kapendam Jaya gudang terbakar adalah tempat penyimpanan amunisi kadalursa
30 March 2024 21:52 WIB, 2024
Polisi cari pemilik lahan penyimpanan sembilan ton solar oplosan di Ogan Ilir
13 June 2023 16:29 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB