Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, akan mengkaji 13 titik pembangunan kembali konstruksi reklame mulai dari baliho, papan nama, dan sebagainya atas permohonan dari CV Tri Media Advertising.
"Kami akan menindaklanjuti permohonan dari CV Tri Media Advertising yang meminta pembangunan kembali konstruksi reklame sebanyak 13 titik di Kota Palembang," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang Ahmad Zulinto, di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan pihaknya akan mengkaji secara perizinan terlebih dahulu dan meninjau lokasi pembangunan reklame di 13 titik tersebut.
"Perizinan harus semua selesai dahulu mulai dari izin lokasi dan sebagainya, setelah itu baru dapat ditarik pajaknya. Kalau tidak ada izin tetapi mereka membayar pajak maka akan menjadi masalah. Maka itu kami akan cek langsung ke lokasi pada pekan ini," jelasnya.
Selain itu, katanya, Pemkot Palembang tidak bisa langsung memberikan izin, tetapi juga harus melalui adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak bisa langsung memberikan izin. Di sini ada juga rekomendasi KPK yang menjadi perhatian. KPK akan melihat dulu di 13 titik tersebut apakah layak atau tidak untuk dilakukan pembangunan kembali reklame tersebut," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan meninjau kembali reklame yang telah terpasang di ruko-ruko dan sejumlah jalan protokol.
"Kami juga akan meninjau kembali reklame yang telah terpasang di ruko-ruko apakah itu berbahaya atau tidak dan juga meminta pendapat masyarakat setuju atau tidak terkait bangunan reklame," ucapnya.
Namun, jika adanya temuan reklame-reklame tidak memiliki perizinan atau melanggar aturan dari Pemkot Palembang maka pihaknya akan segera melakukan penertiban terkait hal tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti permohonan dari CV Tri Media Advertising yang meminta pembangunan kembali konstruksi reklame sebanyak 13 titik di Kota Palembang," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang Ahmad Zulinto, di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan pihaknya akan mengkaji secara perizinan terlebih dahulu dan meninjau lokasi pembangunan reklame di 13 titik tersebut.
"Perizinan harus semua selesai dahulu mulai dari izin lokasi dan sebagainya, setelah itu baru dapat ditarik pajaknya. Kalau tidak ada izin tetapi mereka membayar pajak maka akan menjadi masalah. Maka itu kami akan cek langsung ke lokasi pada pekan ini," jelasnya.
Selain itu, katanya, Pemkot Palembang tidak bisa langsung memberikan izin, tetapi juga harus melalui adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak bisa langsung memberikan izin. Di sini ada juga rekomendasi KPK yang menjadi perhatian. KPK akan melihat dulu di 13 titik tersebut apakah layak atau tidak untuk dilakukan pembangunan kembali reklame tersebut," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan meninjau kembali reklame yang telah terpasang di ruko-ruko dan sejumlah jalan protokol.
"Kami juga akan meninjau kembali reklame yang telah terpasang di ruko-ruko apakah itu berbahaya atau tidak dan juga meminta pendapat masyarakat setuju atau tidak terkait bangunan reklame," ucapnya.
Namun, jika adanya temuan reklame-reklame tidak memiliki perizinan atau melanggar aturan dari Pemkot Palembang maka pihaknya akan segera melakukan penertiban terkait hal tersebut.