Baturaja (ANTARA) - Ribuan lembar blangko ijazah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dimusnahkan karena rusak dan tidak terpakai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Alfarizi di Baturaja, Senin, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar tersebut di antaranya ijazah kesetaraan, Sekolah Dasar (SD), dan ijazah SMP.
"Totalnya sebanyak 4.139 blangko ijazah yang dimusnahkan terdiri atas 340 lembar ijazah kesetaraan, 2.562 SD, dan1.237 ijazah SMP," katanya.
Dia mengatakan pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Dinas Pendidikan OKU setiap 5 tahun sekali tersebut disaksikan oleh aparat kepolisian dari Polsek Baturaja Timur.
Kegiatan tersebut merupakan amanah Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) tentang teknis tulisan bentuk ijazah, apabila ada sisa maka wajib dimusnahkan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak ada ijazah palsu di lingkungan Dinas Pendidikan dan beredar di tengah masyarakat di daerah itu.
Pemusnahan blanko ijazah ini, lanjut dia, masuk dalam kategori rusak dan berlebih atau ijazah sisa setelah semua ijazah sudah di bagikan ke setiap sekolah SD dan SMP di wilayah itu.
Dia menjelaskan, pemusnahan ijazah tersebut dilakukan sesuai aturan karena jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan.
Terlebih lagi, kata Alfarizi, ijazah pendidikan nonformal (ijazah paket) yang dimusnahkan itu rawan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ribuan ijazah yang berlebih dan tidak terpakai harus dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisan," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Alfarizi di Baturaja, Senin, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar tersebut di antaranya ijazah kesetaraan, Sekolah Dasar (SD), dan ijazah SMP.
"Totalnya sebanyak 4.139 blangko ijazah yang dimusnahkan terdiri atas 340 lembar ijazah kesetaraan, 2.562 SD, dan1.237 ijazah SMP," katanya.
Dia mengatakan pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Dinas Pendidikan OKU setiap 5 tahun sekali tersebut disaksikan oleh aparat kepolisian dari Polsek Baturaja Timur.
Kegiatan tersebut merupakan amanah Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) tentang teknis tulisan bentuk ijazah, apabila ada sisa maka wajib dimusnahkan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak ada ijazah palsu di lingkungan Dinas Pendidikan dan beredar di tengah masyarakat di daerah itu.
Pemusnahan blanko ijazah ini, lanjut dia, masuk dalam kategori rusak dan berlebih atau ijazah sisa setelah semua ijazah sudah di bagikan ke setiap sekolah SD dan SMP di wilayah itu.
Dia menjelaskan, pemusnahan ijazah tersebut dilakukan sesuai aturan karena jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan.
Terlebih lagi, kata Alfarizi, ijazah pendidikan nonformal (ijazah paket) yang dimusnahkan itu rawan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ribuan ijazah yang berlebih dan tidak terpakai harus dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisan," ujarnya.