Palembang (ANTARA) - Seorang pengusaha aspal di Sumatera Selatan (Sumsel) melunasi utang pajak senilai Rp1,06 miliar, sehingga kejaksaan menghentikan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
Rilis pers diterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung, Kamis, Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel memutuskan penghentian penyidikan, karena wajib pajak ini telah melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022.
Pengusaha aspal di Palembang berinisial SMR melalui wajib pajak PT WBG, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus tidak melaporkan SPT dan melaporkan SPT tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Pasal yang dilanggar adalah pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka telah beberapa kali terbukti tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2018.
Ia melaporkan atau menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN untuk masa Februari, Maret, Juli sampai Desember.
Selain itu, PT WBG juga terbukti menyampaikan SPT PPN masa Januari, April, Mei, dan Juni yang isinya tidak benar.
Selain ketidakpatuhan di atas, PT WBG juga secara nyata tidak merespons imbauan yang diberikan agar menyampaikan dan atau membetulkan SPT Masa PPN-nya dengan benar.
Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp266 juta.
Pihak DJP kemudian melakukan tindakan penegakan hukum dengan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan melanggar pasal pidana perpajakan tersebut.
Namun, pihak PT WBG tidak menggunakan haknya melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP agar tidak dilanjuti dengan tindakan penyidikan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan delik yang dipersangkakan, perkara ditindaklanjuti dengan penyidikan, kemudian berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel pada tanggal 13 Juli 2022.
Sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang, tersangka SMR telah melakukan upaya hukum penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Pasal 44 B ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam suratnya, tersangka mengaku bersalah dan menyesal atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah dilakukan, serta telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali sebesar Rp1,06 miliar.
Oleh karena itu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang tidak dilakukan, karena tersangka telah melakukan upaya penghentian penyidikan Pasal 44 B UU KUP.
Untuk selanjutnya diimbau agar para wajib pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Selain itu, diharapkan melalui penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pengusaha yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengusaha aspal di Sumsel melunasi utang pajak Rp1,06 miliar
Rilis pers diterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung, Kamis, Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel memutuskan penghentian penyidikan, karena wajib pajak ini telah melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022.
Pengusaha aspal di Palembang berinisial SMR melalui wajib pajak PT WBG, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus tidak melaporkan SPT dan melaporkan SPT tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Pasal yang dilanggar adalah pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka telah beberapa kali terbukti tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2018.
Ia melaporkan atau menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN untuk masa Februari, Maret, Juli sampai Desember.
Selain itu, PT WBG juga terbukti menyampaikan SPT PPN masa Januari, April, Mei, dan Juni yang isinya tidak benar.
Selain ketidakpatuhan di atas, PT WBG juga secara nyata tidak merespons imbauan yang diberikan agar menyampaikan dan atau membetulkan SPT Masa PPN-nya dengan benar.
Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp266 juta.
Pihak DJP kemudian melakukan tindakan penegakan hukum dengan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan melanggar pasal pidana perpajakan tersebut.
Namun, pihak PT WBG tidak menggunakan haknya melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP agar tidak dilanjuti dengan tindakan penyidikan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan delik yang dipersangkakan, perkara ditindaklanjuti dengan penyidikan, kemudian berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel pada tanggal 13 Juli 2022.
Sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang, tersangka SMR telah melakukan upaya hukum penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Pasal 44 B ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam suratnya, tersangka mengaku bersalah dan menyesal atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah dilakukan, serta telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali sebesar Rp1,06 miliar.
Oleh karena itu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang tidak dilakukan, karena tersangka telah melakukan upaya penghentian penyidikan Pasal 44 B UU KUP.
Untuk selanjutnya diimbau agar para wajib pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Selain itu, diharapkan melalui penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pengusaha yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengusaha aspal di Sumsel melunasi utang pajak Rp1,06 miliar