Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menelusuri unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam bisnis prostitusi daring yang terungkap beroperasi di hotel atau penginapan di Kota Palembang.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, di Palembang, Selasa, mengatakan hotel atau penginapan yang dijadikan tempat prostitusi daring itu berlokasi di Jalan Kol H Burlian, Kebun Bunga, Palembang.

Polisi meringkus sebanyak 20 orang pelaku dari hotel yang berafiliasi dengan OYO (perusahaan perhotelan) itu pada Minggu (20/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Para pelaku berusia 17-24 tahun tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Markas Polda Sumatera Selatan.

“Ya, masih dalam penyelidikan, itu, masih kami telusuri tidak menutup kemungkinan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang,” kata dia.

Namun sejauh ini para pelaku yang di antaranya terdiri atas tiga remaja putri usia di bawah 17 tahun dan dua broker disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Akan segera kami umumkan hasil penyelidikannya,” ujarnya, termasuk pengusaha hotel yang juga menjalani pemeriksaan bila terbukti memfasilitasi prostitusi ini ditindak secara hukum.

Sebelumnya, diketahui kasus ini terungkap berkat banyaknya aduan masyarakat yang diterima melalui nomor bantuan polisi 0813-70002-110 belakangan ini.

Dalam laporan itu masyarakat mengaku kerap mendapati aktivitas remaja putra dan putri usia sekolah keluar masuk kawasan hotel hampir setiap malam yang diindikasikan pelaku prostitusi.

Aktivitas mencurigakan itu mudah didapati masyarakat lantaran hotel dan penginapan di Palembang ini notabene berada di lokasi dekat pemukiman.

Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dua dari 20 orang yang diamankan tersebut bertugas sebagai broker atau oknum yang menawarkan remaja perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Dua orang pelaku tersebut merupakan pria berinisial HN (17) dan MR (19) tahun warga kota Palembang.

Mereka diringkus beserta barang bukti alat kontrasepsi pria, dua unit ponsel merek Samsung J7 prime dan Samsung A02, dan beberapa lembar uang hasil jasa prostitusi pecahan Rp50 ribu dan satu lembar uang asing berupa 1 Ringgit Malaysia.

Kepada penyidik, pelaku HN dan MR mengaku setiap pelanggan yang hendak memesan jasa kencan dikenakan tarif Rp150-400 ribu dengan durasi selama 15 menit.

“Pemesanannya dilakukan di aplikasi Michat itu, pelanggan meminta foto perempuannya, setelah setuju baru ditentukan tempat di hotel tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda sebanyak Rp1 Miliar.


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024