Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memverifikasi laporan soal dugaan korupsi dalam sistem tiket "tap in/tap out" TransJakarta.
"Informasi yang kami peroleh, benar KPK telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, tim pengaduan masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan proses tersebut penting dilakukan untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
KPK, kata dia, juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan tersebut.
"Selanjutnya, apabila aduan tersebut valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Sebelumnya, mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus melaporkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke KPK terkait kebijakan penerapan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar halte (tap out).
"Ternyata ada indikasi karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di 'tap in'-nya dipotong di 'tap out'-nya dipotong. Nah itu yang kami pertanyakan, sudah kami buatkan laporannya," kata Musa Emyus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/11).
Adapun dalam aduannya ke KPK, Musa Emyus turut didampingi oleh Lembaga Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) terkait indikasi korupsi dalam pembuatan sistem pengelolaan keuangan tiket PT TransJakarta.
Ia mengharapkan sistem pembayaran pada layanan TransJakarta dikembalikan seperti sebelumnya dengan menggunakan "single tarif".
"Jadi, tidak perlu lagi 'tap in/tap out.' Jadi, teman-teman misalkan ada yang tidak bawa kartu bisa dibayar sama temannya. Tujuannya agar sebanyak banyaknya masyarakat itu menggunakan bus TransJakarta. Ternyata diubah sistem dan dibuat 'tap in/tap out'. Itu yang kami pertanyakan," kata dia.
Selain itu, ia juga menyoroti mengenai dugaan adanya pihak ketiga dalam pengelolaan "payment gateway".
"Karena ternyata juga, 'payment gateway' yang seharusnya kan uang itu masuknya langsung ke TransJakarta ternyata ada pihak ketiga yang mengelola 'payment gateway'. Jadi, uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kalau ada iktikad baik PT TransJakarta kan bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI karena Bank DKI punya izin 'payment gateway', ujarnya.
"Informasi yang kami peroleh, benar KPK telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, tim pengaduan masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan proses tersebut penting dilakukan untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
KPK, kata dia, juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan tersebut.
"Selanjutnya, apabila aduan tersebut valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Sebelumnya, mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus melaporkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke KPK terkait kebijakan penerapan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar halte (tap out).
"Ternyata ada indikasi karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di 'tap in'-nya dipotong di 'tap out'-nya dipotong. Nah itu yang kami pertanyakan, sudah kami buatkan laporannya," kata Musa Emyus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/11).
Adapun dalam aduannya ke KPK, Musa Emyus turut didampingi oleh Lembaga Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) terkait indikasi korupsi dalam pembuatan sistem pengelolaan keuangan tiket PT TransJakarta.
Ia mengharapkan sistem pembayaran pada layanan TransJakarta dikembalikan seperti sebelumnya dengan menggunakan "single tarif".
"Jadi, tidak perlu lagi 'tap in/tap out.' Jadi, teman-teman misalkan ada yang tidak bawa kartu bisa dibayar sama temannya. Tujuannya agar sebanyak banyaknya masyarakat itu menggunakan bus TransJakarta. Ternyata diubah sistem dan dibuat 'tap in/tap out'. Itu yang kami pertanyakan," kata dia.
Selain itu, ia juga menyoroti mengenai dugaan adanya pihak ketiga dalam pengelolaan "payment gateway".
"Karena ternyata juga, 'payment gateway' yang seharusnya kan uang itu masuknya langsung ke TransJakarta ternyata ada pihak ketiga yang mengelola 'payment gateway'. Jadi, uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kalau ada iktikad baik PT TransJakarta kan bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI karena Bank DKI punya izin 'payment gateway', ujarnya.