Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pegawai honor di jajarannya untuk menjauhi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jika tidak ingin dipecat.
Sesuai instruksi Wali Kota Harnojoyo, pihaknya tidak segan memecat pegawai baik honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti sebagai pencandu narkoba, kata Sekda Palembang, Ratu Dewa, di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk mengingatkan seluruh pegawai jajaran Pemkot Palembang yang tersebar di 18 kecamatan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan melakukan pemeriksaan urine secara acak dan mendadak.
"Sebagai upaya penertiban pegawai pencandu narkoba, kami bersama tim BNN setempat gencar melakukan tes urine secara mendadak di satuan kerja dan dinas-dinas atau Organisasi Perangkat Daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyalahgunaan narkoba telah menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk ASN, sebagai tindakan pencegahan dan penertiban pegawai yang kecanduan narkoba harus dilakukan tes urine secara mendadak.
Jika ada pegawai berstatus ASN maupun honorer terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi dengan pemberhentian/dipecat sebagai pegawai, katanya.
Dalam kegiatan tes urine di beberapa satuan kerja dan dinas jajaran Pemkot Palembang dalam beberapa bulan terakhir belum ditemukan satupun pegawai yang terindikasi mengonsumsi narkoba.
Meskipun belum ada yang terbukti mengonsumsi narkoba, kegiatan tes urine akan terus dilakukan hingga menjangkau seluruh pegawai.
Untuk memaksimalkan penertiban pegawai tersangkut narkoba, selain tes urine, pemkot membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui pegawai Pemkot Palembang melakukan penyalahgunaan dan terlibat sebagai pengedar narkoba, ujar Sekda Ratu Dewa.
Sesuai instruksi Wali Kota Harnojoyo, pihaknya tidak segan memecat pegawai baik honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti sebagai pencandu narkoba, kata Sekda Palembang, Ratu Dewa, di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk mengingatkan seluruh pegawai jajaran Pemkot Palembang yang tersebar di 18 kecamatan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan melakukan pemeriksaan urine secara acak dan mendadak.
"Sebagai upaya penertiban pegawai pencandu narkoba, kami bersama tim BNN setempat gencar melakukan tes urine secara mendadak di satuan kerja dan dinas-dinas atau Organisasi Perangkat Daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyalahgunaan narkoba telah menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk ASN, sebagai tindakan pencegahan dan penertiban pegawai yang kecanduan narkoba harus dilakukan tes urine secara mendadak.
Jika ada pegawai berstatus ASN maupun honorer terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi dengan pemberhentian/dipecat sebagai pegawai, katanya.
Dalam kegiatan tes urine di beberapa satuan kerja dan dinas jajaran Pemkot Palembang dalam beberapa bulan terakhir belum ditemukan satupun pegawai yang terindikasi mengonsumsi narkoba.
Meskipun belum ada yang terbukti mengonsumsi narkoba, kegiatan tes urine akan terus dilakukan hingga menjangkau seluruh pegawai.
Untuk memaksimalkan penertiban pegawai tersangkut narkoba, selain tes urine, pemkot membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui pegawai Pemkot Palembang melakukan penyalahgunaan dan terlibat sebagai pengedar narkoba, ujar Sekda Ratu Dewa.