Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang akan menertibkan peredaran beberapa jenis obat sirop pada apotek yang saat ini menjadi permasalahan secara nasional karena berdampak terhadap gangguan kesehatan bagi anak.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan stakeholder terkait akan menertibkan beredarnya obat-obatan jenis sirop, karena dampak tersebut ada empat orang anak di Palembang yang mengalami gagal ginjal dan satu orang meninggal
"Ini juga menjadi bentuk perhatian kita jangan sampai ada lagi kasus baru yang timbul. Maka dari itu langkah percepatan sudah kita ambil dengan melakukan pertemuan bersama beberapa pakar obatan-obatan, Apoteker serta pihak kepolisian,"jelasnya
Dia juga mengatakan akan turun ke lapangan untuk memastikan agar obat-obat sirop ini tidak dijual untuk sementara ini sehingga tidak beredar di kalangan masyarakat
"Kami pastikan bersama tim akan memonitor dan sidak bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna mengantisipasi obat-obatan tersebut tidak beredar di apotek dan kalangan masyarakat," kata dia.
Kemudian bersama Ikatan Dpkter Anak Indonesia (IDAI) telah sepakat agar tenaga kesehatan (Nakes) untuk tidak mengeluarkan resep obat dalam bentuk sirop sampai masalah ini ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), demikian Wawako Palembang.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan stakeholder terkait akan menertibkan beredarnya obat-obatan jenis sirop, karena dampak tersebut ada empat orang anak di Palembang yang mengalami gagal ginjal dan satu orang meninggal
"Ini juga menjadi bentuk perhatian kita jangan sampai ada lagi kasus baru yang timbul. Maka dari itu langkah percepatan sudah kita ambil dengan melakukan pertemuan bersama beberapa pakar obatan-obatan, Apoteker serta pihak kepolisian,"jelasnya
Dia juga mengatakan akan turun ke lapangan untuk memastikan agar obat-obat sirop ini tidak dijual untuk sementara ini sehingga tidak beredar di kalangan masyarakat
"Kami pastikan bersama tim akan memonitor dan sidak bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna mengantisipasi obat-obatan tersebut tidak beredar di apotek dan kalangan masyarakat," kata dia.
Kemudian bersama Ikatan Dpkter Anak Indonesia (IDAI) telah sepakat agar tenaga kesehatan (Nakes) untuk tidak mengeluarkan resep obat dalam bentuk sirop sampai masalah ini ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), demikian Wawako Palembang.