KPK dalami prosedur hingga pengeluaran biaya pengadaan LNG PT Pertamina
Kamis, 6 Oktober 2022 12:29 WIB
Pekerja Subholding Gas PT Pertamina (Persero) PT Pertagas Niaga tengah memeriksa truk LNG. (ANTARA/HO-PT Pertamina)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi Nanang Untung mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan Nanang Untung, yang merupakan Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2021, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"(Nanang Untung) Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi Nanang terkait adanya pembahasan untuk dilakukan pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK mengonfirmasi para saksi tersebut perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan Nanang Untung, yang merupakan Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2021, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"(Nanang Untung) Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi Nanang terkait adanya pembahasan untuk dilakukan pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK mengonfirmasi para saksi tersebut perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Iran akan balas aksi penyitaan kapal oleh militer Amerika Serikat di Teluk Oman
20 April 2026 9:50 WIB
Rugikan negara Rp1,77 triliun, eks Direktur Gas Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus LNG
13 April 2026 8:26 WIB
Ketegangan Selat Hormuz, negara Teluk pertimbangkan bangun jalur pipa minyak
28 March 2026 10:09 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun
12 February 2024 16:14 WIB, 2024