Jakarta (ANTARA) - AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Sidang etik hari ini, Senin, tanggal 3 Oktober AKP RS (Rifaizal Samual)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Senin.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Gedung TNCC lantai satu Mabes Polri. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung
AKP Rifaizal Samual anggota Polri yang ke-19 disidang etik setelah mantan Kasat Reskrim Porlestro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit disidang etik pada hari Kamis (29/9).
Pasal yang disangkakan terhadap AKP Rifaizal Samual, kata Kombes Pol. Nurul Azizah, yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf o dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Wujud perbuatannya tidak profesional dalam menjalani tugas," kata Nurul.
Dari 35 anggota Polri yang melanggar etik dalam kasus Brigadir J, sebanyak 19 orang menjalani sidang etik, 18 di antaranya sudah diputus sanksi pelanggaran etik, mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), demosi selama 1 tahun hingga 8 tahun, sampai sanksi minta maaf.
Untuk pengumuman hasil putusan sidang etik AKP Rifaizal Samual dibacakan keesokan harinya, Selasa (4/10).