Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

"Dua orang sudah ditetapkan  Subdit Reknakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Zulpan mengatakan penyidik sudah mengantongi alat bukti untuk menetapkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Zulpan menjelaskan modus kedua tersangka dalam kasus tersebut bahwa adalah menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang.

Namun pada kenyataannya uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Kemudian saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, pelaku melarang korban keluar dengan alasan korban masih memiliki banyak hutang kepada pelapor dan disekap serta dipaksa menjadi PSK hingga 1,5 tahun lamanya.

Meski demikian korban akhirnya memberanikan diri untuk kabur dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat," kata Zulpan.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024