Palembang (ANTARA) - Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dhahana Putra memberikan penguatan tentang perancangan peraturan perundang-undangan serta sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat (9/9).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Sumsel, pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, serta seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara hybrid.
Dalam pemaparannya, Dhahana Putra menegaskan jika UU Pemasyarakatan ini telah mengalami proses yang sangat panjang, dan diperlukan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait. Untuk itu Dhahana berpesan kepada para JFT Perancang Perundang-undangan harus punya kemampuan berkomunikasi.
"Pemasyarakatan nantinya tidak lagi hanya pada tahap akhir dari sistem peradilan pidana, namun sudah dimulai proses peradilan pidana, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi. Dengan tujuan agar terwujud dan terlaksananya konsep keadilan korektif-Rehabilitatif-Restoratif, sebagai tujuan & pedoman pemidanaan yang memuat alternatif Sanksi Pidana dan demokratitasi,” jelasnya.
Dia juga mengupas mengenai misi pembaruan hukum yg diusung dlm RKUHP nasional yang mengungkap 17 Keunggulan RKUHP.
“RKUHP dan UU Pemasyarakatan adalah sebuah legacy untuk modernisasi hukum di Indonesia. RKUHP sangat berperan dalam mengatasi overcrowding lapas. Juga mengatur kebebasan berpendapat, ruang privat terkait kesusilaan, pidana mati, ujaran kebencian, penistaan agama, dan gelandangan.
Oleh karena itu, Dhahana Putra mengajak Kantor Wilayah serta UPT Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dalam melakukan pelayanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta membantu penyebarluasan informasi melalui Sosialisasi RKUHP secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dalam sambutannya melaporkan bahwa Kanwil Sumsel memiliki 22 orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang selalu berpartisipasi aktif dalam harmonisasi produk hukum daerah.
“Sejauh ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengharmonisasi sebanyak 14 Raperda dan memberian tanggapan terhadap raperda dan Peraturan Kepala Daerah sebanyak 259 kali ,” kata Harun.
Turut hadir Asesor SDM Ahli Utama, Dr. Sudirman D. Hury, Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, Kadiv Keimigrasian, Herdaus, dan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham. (Rel/I016)
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Sumsel, pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, serta seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara hybrid.
Dalam pemaparannya, Dhahana Putra menegaskan jika UU Pemasyarakatan ini telah mengalami proses yang sangat panjang, dan diperlukan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait. Untuk itu Dhahana berpesan kepada para JFT Perancang Perundang-undangan harus punya kemampuan berkomunikasi.
"Pemasyarakatan nantinya tidak lagi hanya pada tahap akhir dari sistem peradilan pidana, namun sudah dimulai proses peradilan pidana, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi. Dengan tujuan agar terwujud dan terlaksananya konsep keadilan korektif-Rehabilitatif-Restoratif, sebagai tujuan & pedoman pemidanaan yang memuat alternatif Sanksi Pidana dan demokratitasi,” jelasnya.
Dia juga mengupas mengenai misi pembaruan hukum yg diusung dlm RKUHP nasional yang mengungkap 17 Keunggulan RKUHP.
“RKUHP dan UU Pemasyarakatan adalah sebuah legacy untuk modernisasi hukum di Indonesia. RKUHP sangat berperan dalam mengatasi overcrowding lapas. Juga mengatur kebebasan berpendapat, ruang privat terkait kesusilaan, pidana mati, ujaran kebencian, penistaan agama, dan gelandangan.
Oleh karena itu, Dhahana Putra mengajak Kantor Wilayah serta UPT Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dalam melakukan pelayanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta membantu penyebarluasan informasi melalui Sosialisasi RKUHP secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dalam sambutannya melaporkan bahwa Kanwil Sumsel memiliki 22 orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang selalu berpartisipasi aktif dalam harmonisasi produk hukum daerah.
“Sejauh ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengharmonisasi sebanyak 14 Raperda dan memberian tanggapan terhadap raperda dan Peraturan Kepala Daerah sebanyak 259 kali ,” kata Harun.
Turut hadir Asesor SDM Ahli Utama, Dr. Sudirman D. Hury, Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, Kadiv Keimigrasian, Herdaus, dan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham. (Rel/I016)