Bengkulu (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyesalkan masih banyak truk angkutan batu bara menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi
Padahal menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Minggu.
Saat ini yang terjadi dilapangan, salah satunya di wilayah Bengkulu, masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian solar subsidi, dan jika tidak diatur besar kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Nikho Indrawan mengatakan subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan anggaran subsidi energi yang cukup besar.
"Untuk itu, melalui program Subsidi Tepat, Pertamina berupaya untuk mencegah terjadinya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak tepat sasaran," pungkas Nikho.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan stok dan penyaluran aman dan mencukupi untuk kebutuhan sektor lain seperti angkutan logistik sembako serta angkutan umum yang lebih berhak.
Antrean truk angkutan batu bara di SPBU Bengkulu (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Sumbagsel/2022)
Padahal menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Minggu.
Saat ini yang terjadi dilapangan, salah satunya di wilayah Bengkulu, masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian solar subsidi, dan jika tidak diatur besar kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Nikho Indrawan mengatakan subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan anggaran subsidi energi yang cukup besar.
"Untuk itu, melalui program Subsidi Tepat, Pertamina berupaya untuk mencegah terjadinya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak tepat sasaran," pungkas Nikho.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan stok dan penyaluran aman dan mencukupi untuk kebutuhan sektor lain seperti angkutan logistik sembako serta angkutan umum yang lebih berhak.