Baturaja (ANTARA) - Seorang honorer Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial RE (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka kami tangkap pada Jumat (5/8) sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Selasa.

Tersangka ditangkap bersama rekannya yang berstatus sebagai kurir narkoba yaitu PE (29) di kawasan Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat pirek hisap sabu di dalamnya berisi kristal being yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,23 gram.

"Di tempat kejadian perkara petugas juga menemukan enam bungkus plastik klip bening diduga bekas tempat narkotika jenis sabu disimpan oleh tersangka," katanya.

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian OKU Joni Saihu saat dikonfirmasi secara terpisah terkait penangkapan tersangka narkoba tersebut mengakui bahwa nama tersangka RE tidak terdaftar di kantor dinas setempat.

Joni pun mengakui mendapat informasi kalau yang bersangkutan merupakan petugas lapangan pertanian atau sebagai Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (P2EP) dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel yang diperbantukan di kabupaten.

"Yang bersangkutan hanya diperbantukan di Kabupaten OKU saja, bukan sebagai honorer tetap di Dinas Pertanian OKU," ujar Joni.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024