Baturaja (ANTARA) - Penindakan tilang elektronik di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mulai diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar aturan lalulintas pada September 2022.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Sutrisman di Baturaja, Senin mengatakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang di wilayah ini sejak awal Juli 2022.

"Sekarang masih tahap sosialisasi. Tilang elektronik mulai diberlakukan bagi pelanggar lalulintas pada September 2022," kata dia.

Dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan tilang elektronik yaitu kamera yang ada pada ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalulintas oleh pengendara di jalan raya.

Bahkan, kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil yang gelap sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman.

Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Untuk itu, Kasat mengimbau seluruh masyarakat di daerah itu selalu taat dalam berlalulintas supaya terhindar dari tilang elektronik.

"Untuk tahap awal kamera ETLE baru dipasang di satu titik kawasan yaitu simpang empat Air Paoh," ujarnya.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024