Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah eks pimpinan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat tahun 2011-2021.

"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur Utama Garuda Indonesia Holiday (GIH) France SAS Tahun 2018-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

DKR diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Selain memeriksa DKR, Sumedana mengungkapkan tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa empat orang lain.

Keempat saksi yang diperiksa itu adalah SM selaku VP Network Planning and Alliance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode Mei 2017-Februari 2019, TM selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2009-2017, SDS selaku Financial Accounting Analyst PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2014, dan FR selaku Vice President Accounting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kelima saksi itu diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar (ES) selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, tersangka Soetikno Soedardjo (SS) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi, tersangka Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, dan tersangka Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun.

Editor : Fransiska Ninditya

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024