Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mencatat pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam tiga bulan terakhir 35 kasus setiap bulannya.
Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada April 2022 terdapat 35 kasus narkoba dan menangkap 43 tersangka pengedar serta satu pemakai, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Senin.
Kemudian pekan kedua Mei 2022 tercatat 39 kasus dengan mengamankan 42 pengedar dan tiga orang pemakai.
Sedangkan pada Juni 2022 sedikitnya diungkap 37 kasus narkoba dan menangkap 48 tersangka dengan perincian 44 orang tergolong pengedar dan empat pemakai.
Mengenai barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi, katanya.
Keberhasilan personel Polda Sumsel dan jajaran mengungkap puluhan kasus dan mengamankan para tersangka bersama barang bukti narkoba yang cukup banyak, dapat menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu.
Melihat tingginya pengungkapan kasus narkoba itu, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, seluruh anggotanya diminta bekerja lebih keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini.
Anggota kepolisian di Sumsel diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, pihaknya tidak henti-henti melakukan penindakan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," ujar Kabid Humas Polda Sumsel itu.
Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada April 2022 terdapat 35 kasus narkoba dan menangkap 43 tersangka pengedar serta satu pemakai, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Senin.
Kemudian pekan kedua Mei 2022 tercatat 39 kasus dengan mengamankan 42 pengedar dan tiga orang pemakai.
Sedangkan pada Juni 2022 sedikitnya diungkap 37 kasus narkoba dan menangkap 48 tersangka dengan perincian 44 orang tergolong pengedar dan empat pemakai.
Mengenai barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi, katanya.
Keberhasilan personel Polda Sumsel dan jajaran mengungkap puluhan kasus dan mengamankan para tersangka bersama barang bukti narkoba yang cukup banyak, dapat menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu.
Melihat tingginya pengungkapan kasus narkoba itu, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, seluruh anggotanya diminta bekerja lebih keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini.
Anggota kepolisian di Sumsel diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, pihaknya tidak henti-henti melakukan penindakan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," ujar Kabid Humas Polda Sumsel itu.