Lampung Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung membongkar jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang diduga melakukan operasinya di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, di Lampung Timur, Jumat, menjelaskan para tersangka berinisial RN (22) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, WW (39) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, FB (23) warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.
Keempat tersangka dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di kawasan yang berbeda, berikut barang buktinya masing-masing.
Tersangka RN (22) dibekuk pada Rabu (13/7) malam, di kawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, berikut barang bukti 73 butir pil Hexymer yang dikemas dalam empat bungkusan plastik.
Tersangka WW (39) ternyata berstatus residivis, ditangkap pada Kamis (14/7) malam, di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, berikut barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka FB (23) diringkus pada Kamis (14/7) malam, di wilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting, berikut barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, tersangka HE (42) ditangkap pada Jumat, di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.
Para tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Editor : Budisantoso Budiman
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, di Lampung Timur, Jumat, menjelaskan para tersangka berinisial RN (22) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, WW (39) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, FB (23) warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.
Keempat tersangka dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di kawasan yang berbeda, berikut barang buktinya masing-masing.
Tersangka RN (22) dibekuk pada Rabu (13/7) malam, di kawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, berikut barang bukti 73 butir pil Hexymer yang dikemas dalam empat bungkusan plastik.
Tersangka WW (39) ternyata berstatus residivis, ditangkap pada Kamis (14/7) malam, di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, berikut barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka FB (23) diringkus pada Kamis (14/7) malam, di wilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting, berikut barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, tersangka HE (42) ditangkap pada Jumat, di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.
Para tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Editor : Budisantoso Budiman