Presiden Jokowi minta kasus penembakan antar-anggota Polri harus diproses hukum
Selasa, 12 Juli 2022 16:10 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada media di Subang, Jawa Barat pada Selasa (12/7/2022). (ANTARA/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta proses hukum dilakukan terkait peristiwa kasus penembakan antar-anggota Polri yang terjadi di Jakarta, Jumat (8/7) pekan lalu .
"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa.
Sebelumnya Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.
Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Motif Bharada E tembak Brigadir J hingga tewas untuk pembelaan
Baca juga: Penembakan anggota propam Brigadir J dilatarbelakangi pelecehan terhadap istri Kadiv Propam
Editor : Nurul Hayat
"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa.
Sebelumnya Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.
Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Motif Bharada E tembak Brigadir J hingga tewas untuk pembelaan
Baca juga: Penembakan anggota propam Brigadir J dilatarbelakangi pelecehan terhadap istri Kadiv Propam
Editor : Nurul Hayat
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sespri presiden Agung Surahman menikah, Prabowo dan Jokowi jadi saksi nikah
18 January 2026 14:05 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Muba ringkus 64 tersangka kasus narkoba dalam 3 bulan, 365 gram sabu Disita
14 April 2026 18:47 WIB
KPK sita uang 1 juta dolar AS milik pihak Yaqut Cholil untuk bungkam Pansus Haji DPR R
14 April 2026 8:26 WIB