ASI eksklusif bentuk daya tahan tubuh bayi
Sabtu, 2 Juli 2022 17:17 WIB
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengingatkan bahwa ASI eksklusif merupakan fondasi dasar pembentuk daya tahan tubuh bayi.
"Asi eksklusif adalah sumber asupan nutrisi yang sangat baik untuk bayi baru lahir," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, kata dia, dukungan terhadap seorang ibu agar dapat memberikan ASI eksklusif selama enam bulan merupakan hal yang sangat penting.
"Terkait hal ini saya sangat menyambut baik telah disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah," katanya.
Menurutnya, aturan-aturan yang terdapat dalam RUU KIA sangat mengakomodir kesejahteraan ibu dan anak.
"RUU ini juga mengakomodir banyak hal, khususnya mengakomodir upaya pemenuhan ASI eksklusif bagi anak-anak Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, dalam RUU KIA terdapat usulan mengenai masa cuti hamil bagi ibu melahirkan yakni paling sedikit enam bulan seperti tertulis dalam pasal 4 ayat (2) huruf a.
Menurut Pane, usulan perpanjangan masa cuti ibu hamil seperti yang tertulis dalam RUU tersebut sangat erat kaitannya dengan pemenuhan ASI eksklusif.
"Seorang ibu yang baru saja melahirkan akan memiliki waktu yang cukup untuk memberikan ASI eksklusif, ini tentunya juga memiliki korelasi terhadap upaya penurunan prevalensi kekerdilan karena pemberian air susu ibu adalah salah satu upaya mencegah masalah yang diistilahkan stunting itu," katanya.
Kendati demikian, dia juga mengingatkan bahwa masih banyak variabel lain yang terkait dengan upaya penurunan prevalensi kekerdilan.
"Terkait prevalensi kekerdilan atau stunting ini memang cukup banyak variabel lain yang dapat mempengaruhi seperti anemia pada ibu hamil dan lain sebagainya," katanya.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan masalah kekerdilan harus terus diintensifkan.
"Asi eksklusif adalah sumber asupan nutrisi yang sangat baik untuk bayi baru lahir," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, kata dia, dukungan terhadap seorang ibu agar dapat memberikan ASI eksklusif selama enam bulan merupakan hal yang sangat penting.
"Terkait hal ini saya sangat menyambut baik telah disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah," katanya.
Menurutnya, aturan-aturan yang terdapat dalam RUU KIA sangat mengakomodir kesejahteraan ibu dan anak.
"RUU ini juga mengakomodir banyak hal, khususnya mengakomodir upaya pemenuhan ASI eksklusif bagi anak-anak Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, dalam RUU KIA terdapat usulan mengenai masa cuti hamil bagi ibu melahirkan yakni paling sedikit enam bulan seperti tertulis dalam pasal 4 ayat (2) huruf a.
Menurut Pane, usulan perpanjangan masa cuti ibu hamil seperti yang tertulis dalam RUU tersebut sangat erat kaitannya dengan pemenuhan ASI eksklusif.
"Seorang ibu yang baru saja melahirkan akan memiliki waktu yang cukup untuk memberikan ASI eksklusif, ini tentunya juga memiliki korelasi terhadap upaya penurunan prevalensi kekerdilan karena pemberian air susu ibu adalah salah satu upaya mencegah masalah yang diistilahkan stunting itu," katanya.
Kendati demikian, dia juga mengingatkan bahwa masih banyak variabel lain yang terkait dengan upaya penurunan prevalensi kekerdilan.
"Terkait prevalensi kekerdilan atau stunting ini memang cukup banyak variabel lain yang dapat mempengaruhi seperti anemia pada ibu hamil dan lain sebagainya," katanya.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan masalah kekerdilan harus terus diintensifkan.
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Amerika Serikat beri bantuan militer Israel senilai Rp280,8 T sejak Oktober 2023
31 October 2024 12:19 WIB, 2024
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Kemendag: Indonesia ekspor obat pereda nyeri senilai Rp2,4 miliar ke Korsel
14 February 2026 10:21 WIB