Jakarta (ANTARA) - PT TASPEN siap menyalurkan pembayaran Gaji Ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, mulai 1 Juli 2022 sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dalam pernyataan TASPEN di Jakarta, Kamis, penyaluran Gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani cairkan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022
Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Baca juga: Kemendagri minta kepala daerah segera susun perkada THR dan gaji ke-13
Bagi aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu kali yang nilainya paling besar.
Kemudian, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
Bagi pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13
Selanjutnya, kepada para pensiun janda atau duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai pensiun janda atau duda dan sebagai penerima tunjangan.
Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bernaung.
TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun dan mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).
Dalam pernyataan TASPEN di Jakarta, Kamis, penyaluran Gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani cairkan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022
Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Baca juga: Kemendagri minta kepala daerah segera susun perkada THR dan gaji ke-13
Bagi aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu kali yang nilainya paling besar.
Kemudian, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
Bagi pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13
Selanjutnya, kepada para pensiun janda atau duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai pensiun janda atau duda dan sebagai penerima tunjangan.
Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bernaung.
TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun dan mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).