Palembang (ANTARA) - Terdakwa Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12  tahun atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, Rabu.

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Baca juga: Majelis Hakim pertanyakan status rangkap jabatan Direktur PDPDE Sumsel
Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI mencapai senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu pada tahun 201-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Terdakwa langgar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi dan meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.

Baca juga: Jaksa cecar pertanyaan kepada Alex Noerdin bentuk kerja sama PDPDE dengan perusahaan swasta
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita milik terdakwa Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza berupa beberapa tabungna dan deposito bank.

Pengembalian itu karena hakim tidak menemukan satupun bukti yang membuktikan terdakwa menerima aliran dana pada kedua kasus yang dilakukannya tersebut.

"Jaksa penuntut umum harus mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza," kata hakim

Sementara terdakwa Alex Noerdin mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diputuskan majelis hakim.

"Bissmillahhirohmanirohim. Tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding," tandasnya.

Majelis makim menutup persidangan dan memerintahkan terdakwa Alex Noerdin tetap dalam tahanan di rumah tahanan Klas 1A Palembang.
Baca juga: Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin

 

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024