Jambi (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat sampai saat ini masih ada sekitar 35 persen atau 875 ribu lahan warga yang belum bersertifikat dari target sertifikasi 2,5 juta lahan.
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta kepada warga Provinsi Jambi untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati di Jambi, Sabtu.
Ia juga memaparkan BPN Jambi telah melakukan sertifikasi sebanyak 65 persen lahan di wilayah ini atau sekitar 1,62 juta lahan milik masyarakat, melalui PTSL yang dicetuskan sebagai program pemerintah sejak 2017.
Oleh karena itu, ia mengharapkan BPN nantinya bisa mensertifikatkan seluruh bidang tanah, karena banyak sekali manfaat yang diperoleh masyarakat jika sudah bersertifikat, seperti adanya kejelasan atas status hukum atas tanah dan batas lahan.
"Kemudian, juga bisa mengurangi konflik pertanahan, karena sudah jelas mana objeknya, siapa subjeknya," kata Yulia.
Selama ini, BPN juga telah mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi terkait pertanahan, salah satunya melalui aplikasi "sentuh tanahku" yang bisa download melalui handphone.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Wartomo memaparkan manfaat yang diterima masyarakat apabila sudah mempunyai sertifikat tanah, salah satunya bisa digadaikan ke bank sebagai modal usaha.
Ia pun mengharapkan masyarakat yang mempunyai lahan tetapi belum mempunyai sertifikat, agar segera mengikuti program PTSL.
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta kepada warga Provinsi Jambi untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati di Jambi, Sabtu.
Ia juga memaparkan BPN Jambi telah melakukan sertifikasi sebanyak 65 persen lahan di wilayah ini atau sekitar 1,62 juta lahan milik masyarakat, melalui PTSL yang dicetuskan sebagai program pemerintah sejak 2017.
Oleh karena itu, ia mengharapkan BPN nantinya bisa mensertifikatkan seluruh bidang tanah, karena banyak sekali manfaat yang diperoleh masyarakat jika sudah bersertifikat, seperti adanya kejelasan atas status hukum atas tanah dan batas lahan.
"Kemudian, juga bisa mengurangi konflik pertanahan, karena sudah jelas mana objeknya, siapa subjeknya," kata Yulia.
Selama ini, BPN juga telah mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi terkait pertanahan, salah satunya melalui aplikasi "sentuh tanahku" yang bisa download melalui handphone.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Wartomo memaparkan manfaat yang diterima masyarakat apabila sudah mempunyai sertifikat tanah, salah satunya bisa digadaikan ke bank sebagai modal usaha.
Ia pun mengharapkan masyarakat yang mempunyai lahan tetapi belum mempunyai sertifikat, agar segera mengikuti program PTSL.