Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melarang warga daerah itu menjemur biji kopi di jalanan karena bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Lantas AKP Radian Andi Pratomo di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan saat ini di Kabupaten Rejang Lebong sedang memasuki musim panen kopi sehingga hampir setiap sudut ditemui warga menjemur produk pertanian unggulan daerah itu.
"Ini sebagai langkah antisipasi, jangan sampai nanti ada kejadian yang menyebabkan kecelakaan, maka si pemilik atau yang melakukan penjemuran biji kopi bisa kita tuntut atau usut," kata dia.
Dia menjelaskan banyaknya warga yang menjemur biji kopi di badan jalan baik desa, provisi hingga jalan nasional tersebut merupakan kebiasaan yang sudah berjalan lama.
Terkait dengan penggunaan badan jalan untuk menjemur biji kopi, kata dia, tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mendatangi langsung warga yang melakukan penjemuran biji kopi di jalanan umum, seperti di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau di wilayah Kecamatan Curup Timur dan sekitarnya.
Dia meminta warga untuk tidak lagi menjemur biji kopi di badan jalan karena bisa membahayakan pengguna jalan dan menjadikan mereka akan berurusan dengan hukum apabila terjadi kecelakaan lalui lintas.
Untuk menindak warga yang melakukan penjemuran biji kopi di badan jalan, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Rejang Lebong, namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Lantas AKP Radian Andi Pratomo di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan saat ini di Kabupaten Rejang Lebong sedang memasuki musim panen kopi sehingga hampir setiap sudut ditemui warga menjemur produk pertanian unggulan daerah itu.
"Ini sebagai langkah antisipasi, jangan sampai nanti ada kejadian yang menyebabkan kecelakaan, maka si pemilik atau yang melakukan penjemuran biji kopi bisa kita tuntut atau usut," kata dia.
Dia menjelaskan banyaknya warga yang menjemur biji kopi di badan jalan baik desa, provisi hingga jalan nasional tersebut merupakan kebiasaan yang sudah berjalan lama.
Terkait dengan penggunaan badan jalan untuk menjemur biji kopi, kata dia, tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mendatangi langsung warga yang melakukan penjemuran biji kopi di jalanan umum, seperti di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau di wilayah Kecamatan Curup Timur dan sekitarnya.
Dia meminta warga untuk tidak lagi menjemur biji kopi di badan jalan karena bisa membahayakan pengguna jalan dan menjadikan mereka akan berurusan dengan hukum apabila terjadi kecelakaan lalui lintas.
Untuk menindak warga yang melakukan penjemuran biji kopi di badan jalan, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Rejang Lebong, namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.