Polres Kudus akan terbitkan SP3 kasus suami bakar anak dan istri
Rabu, 11 Mei 2022 18:38 WIB
Mapolres Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus suami membakar istri dan anaknya, menyusul pelakunya meninggal dunia.
"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P di Kudus, Rabu.
Untuk sementara ini, imbuh dia, akan dilengkapi berkas administrasi terlebih dahulu karena dalam penerbitan SP3 memang terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi, baik keterangan saksi-saksi maupun berkas administrasi lainnya.
Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 12.10 WIB, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.
Pelaku juga mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih. Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.
Adapun penyebab kematian pelaku, berdasarkan keterangan dari RSUD Kudus karena "syok sepsis" akibat "combutio" (luka bakar). "Syok sepsis" merupakan "subtipe sepsis" yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat.
Kasus pembakaran anak dan istri di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu (16/4), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam perkembangannya belum ada penetapan tersangka karena terduga pelaku yang mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih belum bisa dimintai keterangan.
Sementara dua korbannya, yakni M. Syarif yang merupakan anak pelaku berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada Sabtu (16/4), sedangkan Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu (16/4) malam setelah sempat menjalani perawatan.
Penyebab terjadinya kasus pembakaran tersebut, belum bisa dipastikan. Namun, beredar kabar bahwa istrinya memutuskan berpisah dengan terduga pelaku karena persoalan ekonomi serta korban pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P di Kudus, Rabu.
Untuk sementara ini, imbuh dia, akan dilengkapi berkas administrasi terlebih dahulu karena dalam penerbitan SP3 memang terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi, baik keterangan saksi-saksi maupun berkas administrasi lainnya.
Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 12.10 WIB, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.
Pelaku juga mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih. Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.
Adapun penyebab kematian pelaku, berdasarkan keterangan dari RSUD Kudus karena "syok sepsis" akibat "combutio" (luka bakar). "Syok sepsis" merupakan "subtipe sepsis" yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat.
Kasus pembakaran anak dan istri di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu (16/4), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam perkembangannya belum ada penetapan tersangka karena terduga pelaku yang mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih belum bisa dimintai keterangan.
Sementara dua korbannya, yakni M. Syarif yang merupakan anak pelaku berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada Sabtu (16/4), sedangkan Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu (16/4) malam setelah sempat menjalani perawatan.
Penyebab terjadinya kasus pembakaran tersebut, belum bisa dipastikan. Namun, beredar kabar bahwa istrinya memutuskan berpisah dengan terduga pelaku karena persoalan ekonomi serta korban pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sopir jadi tersangka gegara saat kabur tak peduli polisi di kap mobil
05 August 2024 13:51 WIB, 2024
Sempat tertinggal set pertama, Jakarta Bhayangkara bangkit dan kalahkan Kudus Sukun
11 May 2024 17:56 WIB, 2024
Paroki Hati Kudus Palembang ajak umat Kristiani tingkatkan toleransi bermasyarakat dan beragama
09 May 2024 14:48 WIB, 2024
Kapolres sebut oknum polisi cemarkan Perjamuan Kudus segera disidangkan
02 April 2024 13:36 WIB, 2024
Fosil gajah purba elephas bakal dijadikan objek wisata Situs Patiayam
30 January 2024 16:59 WIB, 2024
PB Djarum poles kekurangan Ganda campuran Dejan/Gloria untuk bersaing di papan atas
06 March 2023 13:06 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB