Jakarta (ANTARA) - Eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengakui menerima Rp647,85 juta dari Farsha Kautsar, anak mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan.
"Ada transfer dari rekening Farsha dari April 2019 sampai Juli 2019," kata Siwi Widi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Siwi menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Waktu itu saya jadi teman dekat Farsha. Farsha mengaku berusia 28 tahun, sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ungkap Siwi.
Siwi mengaku mendapat transfer uang total Rp647,85 juta dan menggunakan uang itu untuk berbagai kepentingan pribadi.
"Apa benar untuk jalan-jalan keluar negeri, membelikan tas seperti BAP ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Siwi juga menyebut Farsha tidak menceritakan bisnis apa yang dilakukannya sehingga punya uang tersebut.
"Dengan Farsha saya kurang lebih 4 bulan," tambah Siwi.
Uang tersebut pun sudah dikembalikan oleh Siwi.
"Uang sudah saya kembalikan dalam bentuk cash ke penyidik KPK," kata Siwi.
Siwi pun menyebut ia tidak pernah bertemu dengan orang tua Farsha.
"Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya," ungkap Siwi.
Siwi menyebut Farsha juga pernah ikut terbang bersamanya.
"Dia (Farsha) suka sekali bertanya saya terbang ke mana, lalu dia ikut di penerbangan bisnis, waktu itu ke Aceh," tambah Siwi.
Siwi mengatakan Farsha yang lebih dulu mendekatinya.
"Dulu dia mencoba (hubungi via) WhatsApp saya. Saya tidak tahu dia dapat nomor saya dari siapa. Dia bilang dari temannya tapi tidak pernah tahu cerita dari siapa, lalu berlanjut ke Instagram dan kebetulan saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta. Di situ pertama kali bertemu dengan Farsha," ungkap Siwi.
Minta dibelikan
Farsha yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga membenarkan keterangan Siwi.
"Waktu itu yang bersangkutan (Siwi) minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," kata Farsha.
Dalam surat dakwaan disebutkan Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar menerima transfer Rp647.850.000 dari tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 yang uangnya bersumber dari Wawan Ridwan.
Wawan Ridwan selama menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014 - 2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.
Rasuah tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa dengan pembagian Wawan mendapatkan total 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar.
"Ada transfer dari rekening Farsha dari April 2019 sampai Juli 2019," kata Siwi Widi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Siwi menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Waktu itu saya jadi teman dekat Farsha. Farsha mengaku berusia 28 tahun, sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ungkap Siwi.
Siwi mengaku mendapat transfer uang total Rp647,85 juta dan menggunakan uang itu untuk berbagai kepentingan pribadi.
"Apa benar untuk jalan-jalan keluar negeri, membelikan tas seperti BAP ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Siwi juga menyebut Farsha tidak menceritakan bisnis apa yang dilakukannya sehingga punya uang tersebut.
"Dengan Farsha saya kurang lebih 4 bulan," tambah Siwi.
Uang tersebut pun sudah dikembalikan oleh Siwi.
"Uang sudah saya kembalikan dalam bentuk cash ke penyidik KPK," kata Siwi.
Siwi pun menyebut ia tidak pernah bertemu dengan orang tua Farsha.
"Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya," ungkap Siwi.
Siwi menyebut Farsha juga pernah ikut terbang bersamanya.
"Dia (Farsha) suka sekali bertanya saya terbang ke mana, lalu dia ikut di penerbangan bisnis, waktu itu ke Aceh," tambah Siwi.
Siwi mengatakan Farsha yang lebih dulu mendekatinya.
"Dulu dia mencoba (hubungi via) WhatsApp saya. Saya tidak tahu dia dapat nomor saya dari siapa. Dia bilang dari temannya tapi tidak pernah tahu cerita dari siapa, lalu berlanjut ke Instagram dan kebetulan saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta. Di situ pertama kali bertemu dengan Farsha," ungkap Siwi.
Minta dibelikan
Farsha yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga membenarkan keterangan Siwi.
"Waktu itu yang bersangkutan (Siwi) minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," kata Farsha.
Dalam surat dakwaan disebutkan Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar menerima transfer Rp647.850.000 dari tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 yang uangnya bersumber dari Wawan Ridwan.
Wawan Ridwan selama menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014 - 2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.
Rasuah tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa dengan pembagian Wawan mendapatkan total 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar.