Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengimbau agar status Siaga atau Level 3 Gunung Anak Krakatau (GAK) disikapi masyarakat dengan arif dan waspada.
“Terkait dengan penetapan status siaga ini disikapi secara arif, tetap hati-hati tetap waspada, tetapi bukan berarti terus menimbulkan kepanikan,” ujar Suharyanto, dalam konferensi pers “Kesiapsiagaan Menuju Mudik Aman dan Mudik Sehat” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan pemantauan, Suharyanto mengatakan secara visual tidak mengkhawatirkan. Namun masyarakat tetap harus berpegang atau berpedoman ketentuan-ketentuan apabila suatu gunung berapi dinyatakan Level 3, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2011.
Ancaman bahaya gunung api diatur dalam peraturan tersebut, di antaranya bahaya erupsi bisa meluas, tetapi tidak mengancam permukiman penduduk.
Kemudian kawasan risiko bencana 1 (KRB 1), di mana masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.
Selanjutnya KRB 2, yakni masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah, sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.
Lalu yang tinggal di KRB 3, masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.
BNPB juga merekomendasikan ke pemerintah daerah saat ini agar melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan dan pengecekan kesiapan aktivasi rencana kontinjensi yang telah dibuat.
“Terkait dengan penetapan status siaga ini disikapi secara arif, tetap hati-hati tetap waspada, tetapi bukan berarti terus menimbulkan kepanikan,” ujar Suharyanto, dalam konferensi pers “Kesiapsiagaan Menuju Mudik Aman dan Mudik Sehat” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan pemantauan, Suharyanto mengatakan secara visual tidak mengkhawatirkan. Namun masyarakat tetap harus berpegang atau berpedoman ketentuan-ketentuan apabila suatu gunung berapi dinyatakan Level 3, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2011.
Ancaman bahaya gunung api diatur dalam peraturan tersebut, di antaranya bahaya erupsi bisa meluas, tetapi tidak mengancam permukiman penduduk.
Kemudian kawasan risiko bencana 1 (KRB 1), di mana masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.
Selanjutnya KRB 2, yakni masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah, sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.
Lalu yang tinggal di KRB 3, masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.
BNPB juga merekomendasikan ke pemerintah daerah saat ini agar melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan dan pengecekan kesiapan aktivasi rencana kontinjensi yang telah dibuat.