Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa para pekerja seni harus dilindungi hukum saat mencari nafkah, sehingga tidak tepat jika ada penyitaan honor penyanyi Rossa terkait kasus robot trading DNA Pro.
"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia hanya mengisi acara secara profesional, tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa, karena yang bersangkutan tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan namun hanya mengisi hiburan di sebuah acara.
Ketua Harian Partai Gerindra itu meyakini Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apa pun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
"Bukan hanya Rossa, saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan, bahkan sampai honor karyanya ikut disita, kasihan mereka," ujarnya pula.
Sebelumnya, penyanyi Rossa dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait kasus investasi bodong dan robot trading DNA Pro, Kamis (21/4).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyanyi Rossa telah menyerahkan ke penyidik Bareskrim uang senilai Rp172 juta dari DNA Pro.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan honor yang diterima Rossa saat mengisi acara DNA Pro pada Desember 2021 lalu di Bali, setelah dikurangi biaya produksi.
"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia hanya mengisi acara secara profesional, tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa, karena yang bersangkutan tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan namun hanya mengisi hiburan di sebuah acara.
Ketua Harian Partai Gerindra itu meyakini Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apa pun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
"Bukan hanya Rossa, saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan, bahkan sampai honor karyanya ikut disita, kasihan mereka," ujarnya pula.
Sebelumnya, penyanyi Rossa dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait kasus investasi bodong dan robot trading DNA Pro, Kamis (21/4).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyanyi Rossa telah menyerahkan ke penyidik Bareskrim uang senilai Rp172 juta dari DNA Pro.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan honor yang diterima Rossa saat mengisi acara DNA Pro pada Desember 2021 lalu di Bali, setelah dikurangi biaya produksi.