KPK usut campur tangan Bupati Langkat dalam proyek
Selasa, 12 April 2022 11:57 WIB
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran aktif dan campur tangan tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam proyek di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Untuk mengusut dugaan tersebut, KPK memeriksa tiga saksi di Gedung Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/4), dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya peran aktif dan campur tangan tersangka TRP untuk setiap proyek yang dikerjakan di beberapa SKPD di Pemkab Langkat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Langkat Subiyanto, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, dan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat Suhardi.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka selaku penerima dan pemberi suap. Tersangka penerima suap ialah Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga kini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, dan Suhardi, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar, sebagai representasi Terbit, terkait pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase atau fee oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi, untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan hingga pengelolaan fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
Untuk mengusut dugaan tersebut, KPK memeriksa tiga saksi di Gedung Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/4), dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya peran aktif dan campur tangan tersangka TRP untuk setiap proyek yang dikerjakan di beberapa SKPD di Pemkab Langkat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Langkat Subiyanto, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, dan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat Suhardi.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka selaku penerima dan pemberi suap. Tersangka penerima suap ialah Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga kini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, dan Suhardi, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar, sebagai representasi Terbit, terkait pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase atau fee oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi, untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan hingga pengelolaan fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Visa haji digenjot prosesnya, pastikan terbit sebelum pemberangkatan perdana 12 Mei 2024
04 May 2024 23:46 WIB, 2024
Menikmati Matahari terbit dan terbenam dari Bukit Legend SItubondo, Jawa Timur
30 May 2023 16:36 WIB, 2023
Dewas KPK: Sidang etik Lili Pintauli gugur setelah terbit Keppres pemberhentiannya
11 July 2022 13:58 WIB, 2022
Korupsi Langkat, Pengadilan Tipikor vonis penyuap Bupati 2,5 tahun penjara
20 June 2022 20:10 WIB, 2022
Anak buah dapat ancaman mutasi saat tak turuti perintah Bupati Langkat
25 April 2022 15:39 WIB, 2022
KPK duga Bupati Langkat tentukan sejumlah uang terkait pemenang proyek
15 April 2022 17:12 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB