Palembang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar di Palembang.
Polisi menindak pelanggaran yang terjadi di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan di SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Senin, mengatakan Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan solar bersubsidi secara tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.
Ia menjelaskan solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 diberikan kepada pelaku sektor transportasi yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Polisi menindak pelanggaran yang terjadi di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan di SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Senin, mengatakan Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan solar bersubsidi secara tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.
Ia menjelaskan solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 diberikan kepada pelaku sektor transportasi yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.