Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota, Jumat (1/4), mengerahkan 1.000 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan pendemo tolak daerah otonomi baru (DOB).
Personel gabungan TNI-Polri itu dikerahkan pada lima titik yang tersebar di tiga distrik di Kota Jayapura, salah satu titiknya adalah di lingkaran Abe, Distrik Abepura lokasi para pendemo secara bergantian melakukan orasi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas seusai pengamanan terhadap pendemo di Abepura, Jumat, mengakui tidak diizinkannya pendemo melakukan long march ke Gedung DPRP Papua karena tidak ada yang bertanggung jawab.
Saat meminta izin untuk melaksanakan demo, mereka tidak melengkapinya dengan mengungkap siapa koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi tersebut sehingga tidak diizinkan.
Selain itu, juga tidak diizinkan untuk long march karena itu akan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Polisi tidak menutup ruang demokrasi namun pendemo juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," ujar Kombes Urbinas.
Kapolres Jayapura Kota menegaskan, selama pendemo tidak mematuhi ketentuan, maka pihaknya tidak akan memberi izin dan membiarkan melakukan long march.
Sebelumnya tanggal 8 Maret lalu aksi demo tolak DOB di Jayapura dibubarkan paksa oleh aparat berwenang.
Personel gabungan TNI-Polri itu dikerahkan pada lima titik yang tersebar di tiga distrik di Kota Jayapura, salah satu titiknya adalah di lingkaran Abe, Distrik Abepura lokasi para pendemo secara bergantian melakukan orasi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas seusai pengamanan terhadap pendemo di Abepura, Jumat, mengakui tidak diizinkannya pendemo melakukan long march ke Gedung DPRP Papua karena tidak ada yang bertanggung jawab.
Saat meminta izin untuk melaksanakan demo, mereka tidak melengkapinya dengan mengungkap siapa koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi tersebut sehingga tidak diizinkan.
Selain itu, juga tidak diizinkan untuk long march karena itu akan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Polisi tidak menutup ruang demokrasi namun pendemo juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," ujar Kombes Urbinas.
Kapolres Jayapura Kota menegaskan, selama pendemo tidak mematuhi ketentuan, maka pihaknya tidak akan memberi izin dan membiarkan melakukan long march.
Sebelumnya tanggal 8 Maret lalu aksi demo tolak DOB di Jayapura dibubarkan paksa oleh aparat berwenang.