Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan bekerja sama dengan Balitbang Kemenkumham menggelar Obrolan Peneliti dengan tema "kehilangan kewarganegaraan” berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI secara virtual, Kamis (31/3).
Kegiatan ini diikuti 780 peserta melalui kanal Zoom Meeting, sedangkan 247 peserta melalui Live Stream Youtube Kemenkumham Sumsel.
Peserta yang bergabung terdiri dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Pelajar, Mahasiswa, jajaran internal Kanwil Kemenkumham UPT dari berbagai wilayah di Indonesia serta masyarakat umum.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami saat membuka kegiatan mengatakan, status kewarganegaraan merupakan hal penting yang dimiliki setiap orang, dan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
“Tanpa status ini, seseorang tidak mendapatkan hak-hak tertentu yang berlaku di negara yang bersangkutan, termasuk untuk dibela oleh negara. Itulah mengapa status kewarganegaraan harus dijaga dengan baik”, ujar Sri Utami.
Menurut Utami, berdasarkan hasil penelitian Balitbangkumham RI, beberapa faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan seperti belum terintegrasinya sistem pendataan WNI. Kemudian kelalaian, tidak peduli dan kurang pemahaman dari WNI terhadap ketentuan kewarganegaraan.
Untuk itu Obrolan Peneliti kali ini mengangkat tema tersebut, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan WNA yang ingin memperoleh status WNI.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi referensi, acuan serta masukan bagi pemangku kepentingan dan untuk menyempurnakan hasil penelitian ini,” kata Utami.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pelaksanaan kegiatan Obrolan Peneliti ini bertujuan menyebarluaskan hasil penelitian, selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum masyarakat tentang Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menurut Harun, kebijakan yang dibuat akan lebih baik jika didasari hasil penelitian apalagi hasil penelitiannya di publikasikan seperti ini. “Semoga rekomendasi hasil penelitian ini dapat membuat kebijakan yang implementatif,” kata mantan Kalapas Palembang ini.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya Firman Freaddy Busroh yang merupakan Lektor Kepala STIH Sumpah Pemuda Palembang yang menyampaikan materi tentang politik hukum kewarganegaraan.
Kemudian, Sahlan Syamsu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palembang dengan materi Peran Disdukcapil Terhadap Pencegahan kehilangan Status Kewarganegaraan. Serta Muhaimin, Peneliti Ahli Muda Balitbangkumham yang menyampaikan hasil penelitian terkait kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Kegiatan ini dipandu moderator Derry Angling Kesuma selaku Lektor pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
Turut Hadir dalam Kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Parsaroan Simaibang), Kepala Divisi Administrasi (Idris), dan Kepala Bidang HAM pada Kanwil Kemenkumham (Yulizar).
Kegiatan ini diikuti 780 peserta melalui kanal Zoom Meeting, sedangkan 247 peserta melalui Live Stream Youtube Kemenkumham Sumsel.
Peserta yang bergabung terdiri dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Pelajar, Mahasiswa, jajaran internal Kanwil Kemenkumham UPT dari berbagai wilayah di Indonesia serta masyarakat umum.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami saat membuka kegiatan mengatakan, status kewarganegaraan merupakan hal penting yang dimiliki setiap orang, dan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
“Tanpa status ini, seseorang tidak mendapatkan hak-hak tertentu yang berlaku di negara yang bersangkutan, termasuk untuk dibela oleh negara. Itulah mengapa status kewarganegaraan harus dijaga dengan baik”, ujar Sri Utami.
Menurut Utami, berdasarkan hasil penelitian Balitbangkumham RI, beberapa faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan seperti belum terintegrasinya sistem pendataan WNI. Kemudian kelalaian, tidak peduli dan kurang pemahaman dari WNI terhadap ketentuan kewarganegaraan.
Untuk itu Obrolan Peneliti kali ini mengangkat tema tersebut, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan WNA yang ingin memperoleh status WNI.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi referensi, acuan serta masukan bagi pemangku kepentingan dan untuk menyempurnakan hasil penelitian ini,” kata Utami.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pelaksanaan kegiatan Obrolan Peneliti ini bertujuan menyebarluaskan hasil penelitian, selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum masyarakat tentang Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menurut Harun, kebijakan yang dibuat akan lebih baik jika didasari hasil penelitian apalagi hasil penelitiannya di publikasikan seperti ini. “Semoga rekomendasi hasil penelitian ini dapat membuat kebijakan yang implementatif,” kata mantan Kalapas Palembang ini.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya Firman Freaddy Busroh yang merupakan Lektor Kepala STIH Sumpah Pemuda Palembang yang menyampaikan materi tentang politik hukum kewarganegaraan.
Kemudian, Sahlan Syamsu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palembang dengan materi Peran Disdukcapil Terhadap Pencegahan kehilangan Status Kewarganegaraan. Serta Muhaimin, Peneliti Ahli Muda Balitbangkumham yang menyampaikan hasil penelitian terkait kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Kegiatan ini dipandu moderator Derry Angling Kesuma selaku Lektor pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang.
Turut Hadir dalam Kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Parsaroan Simaibang), Kepala Divisi Administrasi (Idris), dan Kepala Bidang HAM pada Kanwil Kemenkumham (Yulizar).