Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memperbolehkan umat Muslim di daerah itu melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadhan tahun ini.
"Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan ibadah Shalat Tarawih berjamaah di luar rumah selama Ramadhan 2022," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis.
Meskipun di tengah pandemi, kata dia, warga OKU diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di masjid, namun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitasnya sesuai dengan level status daerah.
"Untuk status OKU berada di level 2 PPKM. Jadi jamaahnya dibatasi 50 persen saja," ujarnya.
Ibadah di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker dan menjaga jarak antarjamaah.
Pengurus masjid dan musholla juga diminta menyediakan peralatan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat mencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh untuk para jamaah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU, Andi Prapto secara terpisah menambahkan, menjelang Ramadhan pihaknya mensterilkan sejumlah tempat ibadah masjid dan musholla dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan agar terbebas dari penyebaran COVID-19.
Dia menjelaskan, penyemprotan disinfektan di tempat ibadah ini merupakan salah satu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah setempat guna menekan angka penyebaran virus Corona.
"Dalam PPKM berbasis Mikro ini Dinas Kesehatan OKU fokus melaksanakan 3T yaitu testing, treatment dan tracing kontak, termasuk mensterilkan tempat ibadah dari penyebaran virus Corona," katanya.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman bagi umat Muslim dari penyebaran virus Corona saat melaksanakan sholat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah selama bulan suci Ramadhan.*
"Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan ibadah Shalat Tarawih berjamaah di luar rumah selama Ramadhan 2022," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis.
Meskipun di tengah pandemi, kata dia, warga OKU diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di masjid, namun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitasnya sesuai dengan level status daerah.
"Untuk status OKU berada di level 2 PPKM. Jadi jamaahnya dibatasi 50 persen saja," ujarnya.
Ibadah di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker dan menjaga jarak antarjamaah.
Pengurus masjid dan musholla juga diminta menyediakan peralatan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat mencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh untuk para jamaah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU, Andi Prapto secara terpisah menambahkan, menjelang Ramadhan pihaknya mensterilkan sejumlah tempat ibadah masjid dan musholla dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan agar terbebas dari penyebaran COVID-19.
Dia menjelaskan, penyemprotan disinfektan di tempat ibadah ini merupakan salah satu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah setempat guna menekan angka penyebaran virus Corona.
"Dalam PPKM berbasis Mikro ini Dinas Kesehatan OKU fokus melaksanakan 3T yaitu testing, treatment dan tracing kontak, termasuk mensterilkan tempat ibadah dari penyebaran virus Corona," katanya.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman bagi umat Muslim dari penyebaran virus Corona saat melaksanakan sholat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah selama bulan suci Ramadhan.*