Baturaja (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menerapkan sistem pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara daring agar masyarakat lebih mudah dan praktis dalam mengurus dokumen yang diperlukan.
Kepala Bidang Layanan Kependudukan Disdukcapil Ogan Komering Ulu (OKU), Yanizi di Baturaja, Jumat menjelaskan, pelayanan Adminduk saat ini dapat dilakukan dengan proses transaksi kepengurusan melalui pesan WhatsApp yang umum digunakan masyarakat.
"Caranya cukup mudah dan hanya tinggal mengirim pesan ataupun pertanyaan melalui WhatsApp menggunakan ponsel pribadi," katanya.
Dalam pelayanan ini tersedia sebanyak 24 produk layanan yang bisa dilayani antara lain pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran sampai dengan Akta Kematian.
Setiap pemohon nantinya akan diminta mengirimkan foto dokumen ke nomor layanan online dan permohonan yang diajukan akan langsung diproses pada hari kerja.
Hanya saja, masyarakat harus tetap datang ke Kantor Disdukcapil OKU untuk pengambilan dokumen fisik adminduk yang sudah selesai diproses.
Adapun nomor kontak layanan yang bisa dihubungi masyarakat yaitu untuk kepengurusan KK, SKPWNI (0811-7111-434), Akta-akta Catatan Sipil (0811-7111-584), KTP-elektronik dan KIA (0811-7111384) serta layanan Informasi Kependudukan dan Pengaduan ke 0811-711-494.
“Alhamdulillah selama program ini diluncurkan awal tahun lalu tidak ada kendala. Bahkan, layanan ini banyak dimanfaatkan masyarakat OKU untuk mengurus Adminduk," ujarnya.