Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengembalikan 4 ton minyak goreng yang ditemukan di sebuah gudang di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur pada 21 Februari 2022 karena tidak terbukti sebagai barang timbunan.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, di Baturaja, Sabtu, menjelaskan pihaknya terpaksa mengembalikan 210 jeriken berisikan 4 ton minyak goreng merek Sovia yang telah diamankan di Mapolres OKU, karena hasil penyidikan tidak mengarah pada aksi penimbunan.
Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pemilik barang yaitu seorang warga Baturaja berinisial (AA), dua orang buruh angkut, tiga pembeli dan Dinas Perindag Provinsi Sumsel serta distributor PT MAP Palembang.
"Hasil penyidikan menetapkan status AA selaku pemilik barang bukan sebagai tersangka, karena statusnya adalah karyawan PT MAP Palembang yang sudah bekerja selama tiga bulan sebagai sales pemasaran minyak goreng," ujarnya pula.
Sejauh ini AA sudah menjual minyak sebanyak 56 jeriken kepada pengusaha pabrik tahu, kerupuk, dan penjual gorengan di Kota Baturaja.
Dengan kata lain, tindakan AA belum bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Hanya saja, kata dia, pelanggaran yang ditemukan dalam kasus temuan minyak goreng itu hanyalah administrasi terkait harga penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Oleh sebab itu, seluruh barang bukti yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk kemudian didistribusikan ke warung dan penjual di pasar Kabupaten OKU," katanya pula.
Pemilik 4 ton minyak goreng tersebut hanya mendapat sanksi administratif yang akan diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah itu.
"Sanksinya berupa sanksi teguran. Jika kasus ini masih terulang akan diberi sanksi tertulis, bahkan sanksi pencabutan izin," ujar dia pula.