Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan pihak kepolisian terkait kasus seorang tahanan yang tewas dengan tubuh penuh luka lebam di Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan.
"Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara antara lain bebas dari penyiksaan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Atas kejadian tersebut, LPSK mengecam karena kasus seperti ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari Polri, ujarnya.
Baca juga: Kapolda minta maaf ke keluarga tahanan tewas di Lubuk Linggau
Nasution menjelaskan kewajiban melindungi itu sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Termasuk juga Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Polisi: Penyebab tahanan tewas di Lubuk Linggau belum dapat dipastikan
Baca juga: Polda Sumsel ungkap hasil visum tahanan tewas di Lubuk Linggau
Sebagaimana diberitakan, Hermanto (45) warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara.
Ketika menjumpai jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga melihat kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.
Nasution menilai wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban. Apalagi, saat kejadian korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian.
Baca juga: Polisi ungkap 13,722 Kg narkoba di Lubuk Linggau berasal dari Medan
"Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab polisi bisa meninggal tanpa sebab akibat," kata dia.
Atas kejadian itu, LPSK mendesak peristiwa tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara diusut tuntas. Jika terbukti ada perbuatan yang mengarah pada penyiksaan oleh oknum anggota, maka harus segera diproses hukum.
"Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas dia.
Terakhir, ia mengingatkan pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus tersebut.
"Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapa pun dan jabatan apa pun," kata dia.
"Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara antara lain bebas dari penyiksaan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Atas kejadian tersebut, LPSK mengecam karena kasus seperti ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari Polri, ujarnya.
Baca juga: Kapolda minta maaf ke keluarga tahanan tewas di Lubuk Linggau
Nasution menjelaskan kewajiban melindungi itu sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Termasuk juga Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Polisi: Penyebab tahanan tewas di Lubuk Linggau belum dapat dipastikan
Baca juga: Polda Sumsel ungkap hasil visum tahanan tewas di Lubuk Linggau
Sebagaimana diberitakan, Hermanto (45) warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara.
Ketika menjumpai jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga melihat kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.
Nasution menilai wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban. Apalagi, saat kejadian korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian.
Baca juga: Polisi ungkap 13,722 Kg narkoba di Lubuk Linggau berasal dari Medan
"Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab polisi bisa meninggal tanpa sebab akibat," kata dia.
Atas kejadian itu, LPSK mendesak peristiwa tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara diusut tuntas. Jika terbukti ada perbuatan yang mengarah pada penyiksaan oleh oknum anggota, maka harus segera diproses hukum.
"Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas dia.
Terakhir, ia mengingatkan pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus tersebut.
"Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapa pun dan jabatan apa pun," kata dia.